• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 24, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Nasional

PDIP Minta Jokowi Kembalikan KTA

5 Desember 2024
/ Nasional
851
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun berharap Presiden RI ketujuh, Joko Widodo segera mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) partai miliknya.

Menurut Komar, Jokowi secara de facto bukan lagi anggota partainya. Dia menganggap pernyataannya yang masih memiliki KTA tidak tahu malu. Sebab, sudah jelas berseberangan dengan partai, namun seolah-olah masih menganggap masih menjadi bagian di dalamnya.

BacaJuga

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

“Secara de facto dia bukan anggota partai lagi. Itu pernyataan yang tidak tahu malu saja itu,” kata Komar di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (4/12) malam.

Selama ini, lanjut Komar, partainya tak bisa langsung memecat Jokowi karena yang bersangkutan merupakan Presiden. Bagaimanapun, katanya, partai tetap ingin menjaga kehormatan Jokowi sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI.

“Beberapa waktu lalu, Pak Jokowi berseberangan dengan PDIP itu kan sejak beliau masih aktif jadi Presiden, bagaimanapun kita tetap jaga kehormatan dia sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, panglima tertinggi itu kita jaga. Tidak bisa kita ambil tindakan pemecatan,” katanya.

Komar menegaskan bahwa dirinya tidak tebang pilih menegakkan sanksi disiplin partai. Dia mengaku telah diberi tugas oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk menjaga kehormatan partai dan integritas ketua umum.

Oleh karena itu, disiplin itu berlaku ke semua kader dari Sabang sampai Merauke. Termasuk di dalamnya kepada Jokowi.

Menurut dia, selama pihaknya telah bersikap baik kepada Jokowi dan keluarga. Karenanya, mengembalikan kartu tanda anggota (KTA), kata Komar, merupakan langkah terhormat yang bisa dilakukan Jokowi saat ini.

“Makanya kita bicara sudahlah kalau sudah tidak mau sama-sama lagi kembalikan kartu tanda anggota. Itu sudah sangat terhormat itu. kita jaga kehormatan dan wibawa mereka juga,” katanya.

Komar menegaskan partai tetap akan melakukan mekanisme yang berlaku. Menurut dia, pihaknya tak akan segan untuk mengambil langkah pemecatan jika Jokowi masih tak mau mengembalikan KTA.

Menurut Komar, tak ada kader yang istimewa kecuali Megawati Soekarnoputri. Sebab, dialah yang telah berdarah memperjuangkan partai sampai hari ini.

“Proses partai tetap berlangsung pada akhirnya kalau tidak dikembalikan, iya kan kita pecat. Tidak bisa begitu dong, masa yang lain kita pecat, Pak Jokowi ada keistimewaan apa?” Kata Komar.

“Yang paling istimewa di PDI Perjuangan itu hanya Megawati Soekarnoputri. Karena dia berjuang berdarah di partai sampai partai besar hari ini. Itu yang jadi pertimbangan tapi yang lain-lain ini siapa. Jadi jangan ketika partai sudah berhati, kasih jantung tidak bisa,” imbuhnya.(cnni/bj)

Tags: JokowiKembalikan KTApdip
SendShare340Send
Sebelumnya

BNN Geledah Rumah Polisi Pengendali Narkoba Sumut-NTB

Selanjutnya

Hasil Rekapitulasi Pilgub DKI: Pramono-Rano Menang 50,07 Persen

BacaJuga

Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Nasional

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kerjasama Sistem Database Peraturan Perundang-Undangan, Jampidum Kejagung Terima Kunjungan Kehormatan Jajaran MOLEG Korea Selatan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In