TANGERANG – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Tangerang Kota terus menguak fakta.
Berdasarkan penyelidikan terbaru, praktik ilegal ini melibatkan jaringan mafia solar yang bekerjasama dengan beberapa forum organisasi.
Keterangan dari seorang sopir berinisial W, pelaku pemilik solar ilegal ini adalah bernama Frans dan Yudas.
“Yudas dan Frans iyang akan menjual kembali ke Industri – Industri. Frans dan Yudas juga memiliki 12 armada KR 4 mobil Mitsubishi, mobil box untuk menyedot solar ilegal, bermuatan berton-ton di SPBU,” ucap W.
Hal ini sudah sangat jelas adanya, kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Informasi yang dihimpun, truk dimodifikasi dan terjadi kolusi di SPBU.
Modus penimbunan solar terstruktur untuk dijual ke industri. Dan ada juga
Plat palsu yang digunakan berbeda-beda.
Pantauan awak media dan Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) pada Jumat (29/11/2024) kemarin, mengungkap aktivitas penimbunan solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.151.34, Jalan KH Hasym Ashari, Kota Tangerang .
Sebuah truk boks berwarna kuning, golongan 2, dengan tangki yang telah dimodifikasi berkapasitas hingga 2 ton solar subsidi, terpantau mobil box melakukan pengisian berulangkali di SPBU Tangerang Kota dengan mengunakan nozle di isi sendiri oleh supir tanpa di dampingi petugas operator SPBU.
Dalam sehari, truk tersebut mampu menimbun hingga 2 ton solar bersubsidi. Dan Penggunaan Barcode Palsu dan Plat Nomor Ganda untuk Mengelabui Sistem.
Lebih dalam lagi, investigasi mengungkap taktik cerdik para pelaku yang menggunakan puluhan plat nomor kendaraan berbeda dan barcode palsu, untuk menghindari deteksi oleh sistem SPBU Pertamina.
Setiap transaksi dilakukan dengan barcode yang diubah-ubah sehingga sulit ditelusuri oleh sistem monitoring digital.
Dengan cara ini, para pelaku dapat mengakali batasan kuota pengisian solar bersubsidi.
“Sembari menambahkan bahwa bos besar yang mengatur operasi ini adalah Yudas bersama Frans yang juga diduga dibantu oleh beberapa organisasi,” ujarnya.
Atas dugaan distribusi bbm ilegal tersebut, masyarakat bersama dengan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum, seperti Polres Tangerang Kota, Polda Tangerang dan Pertamina untuk segera bertindak tegas.
“Jika tidak segera ditindak, kami akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas seorang aktivis anti-korupsi.
Selain itu, Ketua Team Intelijen, Investigasi, & Monitoring Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia akan meneruskan sampai ke proses hukum atas kasus ini.
Mereka juga akan melayangkan surat ke Lapor Pak Wapres, Bapak Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, untuk menunjukkan komitmen kinerja, para kabinet merah putih bekerja dengan tegas memberantas para pelaku usaha haram BBM Subsidi Solar Ilegal, dalam memberantas kejahatan ilegal yang terorganisir, mengingat 100 Hari Kinerja Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto & Bapak Gibran Rakabuming Raka untuk Indonesia Maju .
“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar ilegal,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.(bc)