• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 24, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Nasional

Sidang Korupsi Timah: Nama Brigjen Mukti Juharsa Terseret, Kuasa Hukum Harvey Moeis Membantah Tuduhan

27 Juli 2024
/ Nasional
855
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Persidangan kasus korupsi timah yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024, menghadirkan sebuah perkembangan mengejutkan. Nama Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, muncul dalam kesaksian Ahmad Samhadi, General Manager PT Timah Tbk, yang menyebut Mukti Juharsa sebagai admin grup WhatsApp ‘new smelter’ pada tahun 2016, ketika Mukti masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Grup WhatsApp yang disebut Samhadi dibuat untuk memfasilitasi koordinasi antara PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta yang terlibat dalam pengelolaan komoditas timah. Grup ini, yang melibatkan dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan perwakilan dari smelter swasta, menunjukkan adanya jaringan komunikasi yang erat di dalam industri tersebut.

BacaJuga

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

Meski nama Mukti Juharsa disebut dalam persidangan, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihaknya. Tempo telah berusaha menghubungi Mukti melalui berbagai saluran komunikasi, namun tidak ada jawaban yang diberikan, menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.

Ketika ditanya apakah Mukti Juharsa akan dipanggil sebagai saksi, Harli, perwakilan dari kejaksaan, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi tidak didasarkan hanya pada penyebutan nama dalam persidangan. “Hanya nama yang ada dalam berkas perkara yang akan dipanggil sebagai saksi. Penyebutan nama dalam sidang akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh hakim,” ujar Harli.

Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, khususnya terkait dengan dugaan pungutan CSR. Harvey Moeis, yang merupakan wakil dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT), dihadapkan pada dakwaan korupsi bersama 21 tersangka lainnya atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.

Dengan semakin banyaknya nama-nama penting yang terlibat dalam kasus ini, masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi. (Red)

Tags: Sutan Partahi : NJKP Saat Ini Sudah Diterapkan Sejak 2012Tidak Ada Kenaikan PBB
SendShare342Send
Sebelumnya

Cegah Kecelakaan di Perlintasan KA Sebidang Tanpa Palang Pintu, Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Deli Serdang Sosialisasi Dan Pemasangan Rambu Himbauan

Selanjutnya

Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Ihwan Ritonga : Hanya yang Berwenang Berhak Atur Lalu Lintas

BacaJuga

Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025
Nasional

Rapat Finalisasi MoU Dewan Pers – Kejaksaan RI Terkait Penegakan Hukum dan Kebebasan Ekspresi

9 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

8 Mei 2025
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan Terhadap Penanganan Perkara

8 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bupati Samosir Alokasikan APBD untuk Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In