KARO – EWL (25) Warga Desa Orahua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara mengeluhkan sulitnya proses pengurusan Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akte Kawin dan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (14/11/2024).
Keluhan itu disampaikannya kepada awak media di halaman Kantor Disdukcapil Jalan Veteran No 22, Kabanjahe, sekira pukul 15.30 WIB.
Katanya ngurus KK, KTP, Akte Kawin dan akta kelahiran cukup secara online dan gratis, ya memang gratis. Tapi makin gratis kok malah makin payah ngurusnya.
“Kalau dulu memang bayar, tapi justru cepat prosesnya. Memang sih masyarakat bersyukur gratis, tapi kan masyarakat juga mau cepat pengurusannya, katanya gampang dan online tapi tetap harus melampirkan berkas-berkas yang disuruh,” jelasnya.
“Saya mengurus surat pindah dari Nias transit melalui Disdukcapil Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, ke Alamat Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Karena kebetulan ada pula Keluarga yang bantukan mengurus surat pindahku bekerja di Disdukcapil,” lanjutnya.
Mar (30) suami Er pindah juga dari Disdukcapil Kabupaten Kampar, kami sudah mengurus surat pindah dari Disdukcapil masing masing ke Kabupaten Karo, mengisi Formulir 101 Formulir Akte Kawin dan Formulir Akte lahir anak, melampirkan semua persyaratan.
Namun dikatakan pihak petugas agar di lampirkan kartu keluarga yang dari Disdukcapil asal perpindahan, saya menghubungi pihak Capil disana pihak Capil di Kabupaten Ogan Komering Ulu menanggapi dan segera mengirimkan Draft Kartu Keluarga ke Whatsapp ku.
Dengan sangat senang hati saya dan suami mendatangi kembali Disdukcapil Kabanjahe di hari yang sama tepat pukul 02.00 WIB.
Namun, petugas Capil menginterogasi saya dengan mengatakan kenapa bisa secepat itu kau dapatkan draf kk nya? Dari siapa kau urus itu?. Bahkan, Kepala Disdukcapil Kabupaten Karo mengatakan dari siapa kau mengurus surat pindahmu? Padahal, surat pindahku dilengkapi dengan kode QR scan barcode.
“Saya dan suami sangat ketakutan, pihak Disdukcapil Kabanjahe tidak mau memproses berkas dokumen kependudukan, kami sangat tertekan atas peristiwa ini,” ucap Er sambil meneteskan air mata.
Kami berharap, kepada Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bantulah kami, supaya kami bisa mendapatkan keadilan dan dokumen kependudukan kami di Kabupaten Karo.
Kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dikjen Dukcapil) agar meninjau kembali jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo,
“Kami hanya masyarakat awam dan dipersulit saat ingin mengurus dokumen kependudukan padahal itu hak kami sebagai warga negara Republik Indonesia,” ucapnya.
Sementara Kadis Dukcapil Kabupaten Karo hingga kini belum dalam ditemui wartawan (R4-TK)