• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, November 17, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

2 Anak Mandala Dituntut 7 Tahun Penjara, Gegara Jual Sabu Sama Polisi

22 Februari 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN–Dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, masing -masing selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN)Medan Selasa (21/2/202) sore.

Kedua terdakwa yakni, Bayu Syahputra Matondang (35).warga Jalan Tangguk Bongkar I Maroke No. 65 KelurahaTegal Sari Mandala II Kecamatan.Medan Denai dan.Afrizal (42) warga Jalan Tangguk Bongkar I No. 77 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.

BacaJuga

Atlet Sumut Jakabiran Harahap Sukses Sumbangkan Medali di Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara

Hari Pertama Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Tempati Posisi Kedua

Pelari Indonesia Dominasi Lari Gawang Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam nota tuntutanya dihadapan Majelis Hakim diketuai Martua Sagala mengatakan, selain hukuman pidana, kedua terdakwa jaga hukum denda, masing -masing Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penkara.

Disebutkan JPU, perbubuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Miminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp.1miliar subsidaer 6 bulan penjara,”sebut JPU yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.

Dikatakan Majelis Hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rahmayani Amir  sebelumnya diketahui kedua terdakwa ditangkap.Rabu 26 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Tangguk Bongkar I Kel. Tegal Sari Mandala I Kec. Medan Denai.

Dikatakan JPU, kedua terdakwa Bayu Syahputra Matondang dan Afrizal ditangkap oleh saksi Maruli Sitanggang, saksi Aman Sebayang, saksi Indra Manik dan saksi Anggiat S Pasaribu (yang merupakan Anggota Polrestabes Medan) berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Mendapat informasi yang sangat berharga tersebut, kemudian saksi Indra Manik dan saksi Anggiat S Pasaribu melakukan penyamaran, membeli sabu kepada terdakwa Bayu Syahputra Matondang dan terdakwa  Afrizal,”sebut JPU.

Setelah disepakat, kedua terdakwa lalu memberikan sabu kepada saksi Indra Manik dan saksi Anggiat S Pasaribu, dengan gerak cepat saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

“Saat dilakukam pemeriksaan dari tangan kiri terdakwa  Bayu Syahputra Matondang ditemukan barang bukti 1 plastik klip  berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram dan uang sebesar Rp.160.000,-,”kata JPU.

Sedangkan dari dalam saku celana  terdakwa Afrizal kata JPU,  para saksi juga menemukan barang bukti 1 plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,05, dan kedua terdakwa mengaku kalau sabu itu adalah milik kedua terdakwa.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanmya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.,”sebut JPU.(lin)

 

Tags: Gegara Jual Sabu Sama Polisi
SendShare341Send
Sebelumnya

Jual 30 Gram Sabu Sama Polisi, Diki dan Fadli Dituntut 9 Tahun Penjara 

Selanjutnya

Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Pelaku Penodongan

BacaJuga

Sumut

Atlet Sumut Jakabiran Harahap Sukses Sumbangkan Medali di Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara

16 November 2025
Sumut

Hari Pertama Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Tempati Posisi Kedua

16 November 2025
Kejuaraan Atletik U18 dan U20 Asia Tenggara berlangsung dari 15-18 November 2025. Hari kedua, Minggu (16/11) akan dipertandingkan nomor lari 1.500 m, lari 100 m, lompat jauh, lempar cakram, tolak peluru, dan estafet. Atlet lari gawang asal Indonesai Anugrah Setiawan (tengah) memperoleh peringkat pertama disusul rekan satu negara Asyrafi Yusqi (satu dari kiri) sebagai peringkat kedua, kemudian atlet Thailand Rattanya Kadeewong (dua dari kanan) peringkat ketiga, dan Atlet Filipina Ivan Cabanda peringkat empat, serta Mohd Yuzairi atlet Malaysia peringkat lima, pada final lari gawang 110 meter putera U18 event kejuaraan Atletik Asia Tenggara U-18 & U-20 di Stadion Madya Atletik Kawasan Sport Center Sumut, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025).
Sumut

Pelari Indonesia Dominasi Lari Gawang Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut

16 November 2025
Ketua Dewan Kerjainan Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, bersama Wakil Ketua Dekranasda Sumut Titiek Sugiharti menghadiri pembukaan Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja Investment, Trade, Tourism, Agriculture and Fishing (ITTAF) 2025 di Plaza Malioboro, Yogyakarta, Jumat (14/11/ 2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

15 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, di dampingi Ketua Umum Xtrim Indonesia Musa Idishah beserta Ketua IOF Sumut Omen Matondang dan Ketua IMI Sumut Harun Mustafa Nasution beserta beberapa OPD, melepas peserta Green International Xtreme Adventure (GIXA) 2025 di Halaman Belakang, Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (15/11/2025).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

15 November 2025
Pelari Indonesia Yad Hafizudin berlari mengibarkan bendera Merah Putih usai memenangkan lomba lari kategori pria 1.500 meter U 20 pada event kejuaraan Atletik Asia Tenggara U-18 & U-20 di Stadion Madya Atletik Kawasan Sport Centre Sumut, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025). Pelari asal Lombok Timur menjadi penyumbang medali emas pertama pada event ini dengan catatan waktu 3:56.94.
Sumut

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Pertama Lewat Nomor Lari 1.500 M

15 November 2025

Populer

  • Banyaknya Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah, P2G Sumut minta Pemerintah Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • BBWS turunkan alat berat untuk evakuasi material banjir di Tapsel

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In