Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Juni 13, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

2 Anak Mandala Dituntut 7 Tahun Penjara, Gegara Jual Sabu Sama Polisi

22 Februari 2023
/ News
851
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN–Dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, masing -masing selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN)Medan Selasa (21/2/202) sore.

Kedua terdakwa yakni, Bayu Syahputra Matondang (35).warga Jalan Tangguk Bongkar I Maroke No. 65 KelurahaTegal Sari Mandala II Kecamatan.Medan Denai dan.Afrizal (42) warga Jalan Tangguk Bongkar I No. 77 Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai.

BacaJuga

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam nota tuntutanya dihadapan Majelis Hakim diketuai Martua Sagala mengatakan, selain hukuman pidana, kedua terdakwa jaga hukum denda, masing -masing Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan penkara.

Disebutkan JPU, perbubuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Miminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp.1miliar subsidaer 6 bulan penjara,”sebut JPU yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.

Dikatakan Majelis Hakim, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rahmayani Amir  sebelumnya diketahui kedua terdakwa ditangkap.Rabu 26 Oktober 2022 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Tangguk Bongkar I Kel. Tegal Sari Mandala I Kec. Medan Denai.

Dikatakan JPU, kedua terdakwa Bayu Syahputra Matondang dan Afrizal ditangkap oleh saksi Maruli Sitanggang, saksi Aman Sebayang, saksi Indra Manik dan saksi Anggiat S Pasaribu (yang merupakan Anggota Polrestabes Medan) berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Mendapat informasi yang sangat berharga tersebut, kemudian saksi Indra Manik dan saksi Anggiat S Pasaribu melakukan penyamaran, membeli sabu kepada terdakwa Bayu Syahputra Matondang dan terdakwa  Afrizal,”sebut JPU.

Setelah disepakat, kedua terdakwa lalu memberikan sabu kepada saksi Indra Manik dan saksi Anggiat S Pasaribu, dengan gerak cepat saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

“Saat dilakukam pemeriksaan dari tangan kiri terdakwa  Bayu Syahputra Matondang ditemukan barang bukti 1 plastik klip  berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram dan uang sebesar Rp.160.000,-,”kata JPU.

Sedangkan dari dalam saku celana  terdakwa Afrizal kata JPU,  para saksi juga menemukan barang bukti 1 plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,05, dan kedua terdakwa mengaku kalau sabu itu adalah milik kedua terdakwa.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanmya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.,”sebut JPU.(lin)

 

Tags: Gegara Jual Sabu Sama Polisi
SendShare340Send
Sebelumnya

Jual 30 Gram Sabu Sama Polisi, Diki dan Fadli Dituntut 9 Tahun Penjara 

Selanjutnya

Satreskrim Polrestabes Medan Tahan Pelaku Penodongan

BacaJuga

Sumut

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
News

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025
News

Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

12 Juni 2025
Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong : Bolak-balik BAP Lama

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bupati Langkat Dukung Kepengurusan Baru KONI Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In