Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Juni 15, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

2 Tahun Jual Sabu,Terdakwa : Untungnya Untuk Menghidupi Keluarga

3 Juli 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Sidang perkara narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram dengan terdakwa Feri Andika Alias Feri (34) warga Jalan Suasa Tengah  Lingkungan IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli kembali digelar dalam aganda keterangan terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Senin (3/7/23).

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Sarah Marisi Ireney Sidahuruk terdakwa Feri Andika Alias Feri mengaku telah menjual narkotika jenis sabu-sabu selama 2 tahun, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan guna menghidupi keluarga.

BacaJuga

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

“Saya jual narkotika jenis sabu-sabu selama 2 tahun, tujuan saya untuk mendapatkan keuntungan guna menghidupi keluarga,”kata terdakwa.

Ditanya Majelis apakah sabu-sabu tersebut miliknya, terdakwa tak membantah dan mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seorang pria yang terdakwa tidak kenal namanya di Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Sabu-sabu itu saya beli untuk dijual kembali, dibeli dari seorang pria yang namanya tidak saya kenal di daerah Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan,”jelas terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Dijelaskan terdakwa, sabu sebanyak 1,5 gram dibelinya seharga Rp 775.000,- dan jika laku akan memperoleh uang sebesar Rp 1,3 juta dengan keuntungan sebesar Rp 525 ribu dan sabu 1,5 gram tidak sampai 24jam sudah habis terjual.

“Saya ditangkap polisi sedang menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Suasa Raya Pasar IV Lingkungan V Gang Seroja, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli,”ucap terdakwa.

Selanjunya usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Baik sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Sarah Marisi Ireney Sidahuruk mengatakan, terdakwa diamankan oleh Saksi Sunardi, M.Safii, Bambang Sofyan dan Rudi Simamora .

“Para saksi merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat,”kata JPU.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi menuju ke TKP dengan terlebih dahulu meminta Saksi  Febri Hidayatullah selaku Kepala Lingkungan V Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli untuk mendampingi polisi ke rumah terdakwa. 

“Akhirnya polisi berhasil menangkap terdakwa saat keluar dari kamarnya setelah dipanggil. Dan terdakwa tak melakukan perlawanan hanya menuruti permintaan polisi,”jelasnya.

Dijelaskan JPU, saat polisi menanyakan barang haram yang dijual terdakwa,lalu terdakwa menunjukkannya, kalau sabu tersebut disimpan terdakwa didalam kamar.

Setelah barang bukti terkumpul, kata JPU, selanjutnya polisi membawa terdakwa dan sejumlah barang bukti ke Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna dilakukan pemeriksaan.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU (Red)

 

Tags: 2 Tahun Jual SabuTerdakwa : Untungnya Untuk Menghidupi Keluarga
SendShare341Send
Sebelumnya

Curi Motor Honda Beat, Moris Nyaris Tewas Diamuk Warga Jalan Menteng Raya Medan Denai

Selanjutnya

Jambi Jual Ganja, Juru Masak Rumah Makan Dibui 5,6 Tahun Penjara

BacaJuga

News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Sumut

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • ParagonCorp Wakili Indonesia di MIA International Accountants Conference 2025

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bupati Langkat Dukung Kepengurusan Baru KONI Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In