• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Desember 5, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

4 Pejabat BTN Tersangka Korupsi Rp39,5 M Belum Juga Ditahan, Tiga Terdakwa Lainnya Sudah Divonis!

9 Januari 2023
/ News
854
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Sungguh aneh. Meski 3 terdakwa perkara Korupsi BTN senilai Rp39,5 miliar sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, yang diketuai Immanuel Tarigan pada tahun lalu, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum juga melakukan penahanan dan pelimpahan berkas perkara 4 tersangka pejabat BTN ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Meskipun sudah dijadikan tersangka pada tahun lalu, hingga sekarang ke 4 pejabat BTN tersebut masih menikmati kebebasan.

BacaJuga

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

Melihat hal itu, praktisi hukum yang juga Direktur LBH Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSPHA), Muis, mengatakan, seharusnya Kejaksaan Tinggi Sumut harus mengikuti instruksi Jaksa Agung RI dalam menerapkan hukum kepada masyarakat, “Tajam Ke Atas Humanis Ke Bawah”.

“Namun hal ini terlihat tidak berlaku pada perkara Korupsi BTN cabang Medan. Oleh sebab itu diminta Kejaksaan Agung mengambil alih perkara 4 tersangka pejabat BTN Cabang Medan tersebut. Selain itu bisa kita lihat bersama dan amati sejak bergulirnya kasus korupsi pada BTN Cabang Medan senilai Rp39,5 Miliyar, sejak Kejatisu melakukan proses hukum hingga merilis telah menetapkan 7 tersangka pada tahun lalu, hanya 3 tersangka dilakukan penahanan yakni, Mujianto pemilik PT ACR, Elviera selalu Notaris. Sedangkan Chanakya Suman selaku Direktur PT KAYA masih menjalani hukuman perkara penggelapan,” ucapnya.

Mirisnya, lanjut Muis, 4 tersangka yang merupakan pejabat di BTN Cabang Medan, tidak dilakukan penahanan dan masih menghirup udara bebas.

Mantan Wakil LBH Medan ini mempertanyakan Kejatisu, apakah di tahun 2023 akan melimpahkan ke 4 tersangka pejabat BTN tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

“Pada persidangan perdana perkara dugaan korupsi penyaluran dana KMK dari Bank BTN Cabang Medan ke PT KAYA senilai Rp39,5 Miliyar dengan Direktur Chanakya Suman bergulir di PN Tipikor Medan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan sempat diberitakan media mempertanyakan tentang keberadaan 4 pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi modus kredit macet,” ungkapnya.

Lebih parahnya, sambungnya lagi, dari pemberitaan sejumlah media diketahui keempat pejabat BTN Cabang Medan itu dibiarkan Kejati Sumut berkeliaran dengan dalih kooperatif.

“Hingga sampai saat ini, empat tersangka pejabat BTN Cabang Medan itu belum juga dipenjarakan. Diketahui sampai saat ini keempat tersangka masih aktif dan memiliki jabatan di BTN,” ungkapnya.

Keempat pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka tersebut yakni, Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan. Kemudian, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit). Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan pada saat itu ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa para tersangka ini masih diproses. “Informasi dari tim on proses, kooperatif,” kata Yos, pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Namun saat itu, Yos tidak menjelaskan lebih lanjut sudah sampai dimana berkas para tersangka ini. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut, kapan berkas akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan guna diadili. (Red)

Post Views: 1

SendShare342Send
Sebelumnya

Kapolda Sumut Sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP bersama MAHUPIKI dan FH – USU

Selanjutnya

Apel Pagi, Kajati Sumut Apresiasi Bidang Berprestasi Dan Motivasi Jajaran Tingkatkan Kinerja

BacaJuga

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
News

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Bantu Korban Banjir di Tiga Kelurahan

1 Desember 2025
News

Munajat di Tengah Bencana: Al Washliyah Memohon Keselamatan untuk Sumatera Utara

1 Desember 2025

Populer

  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • PGN Perkuat Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, Dorong Swasembada dan Transisi Energi Bersih

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Gubernur Bobby Nasution Tancap Gas Kembalikan Kejayaan Olahraga Sumut

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Ketua Koordinator Said Ilham Assegaf Salurkan Bantuan Sembako ke Wartawan DPRD Medan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Hindarkan ASN dari Judol, Gubernur Bobby Nasution Akan Gandeng OJK untuk Melatih ASN Terjun ke Pasar Modal

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In