MEDAN–Benny Subarja Sinaga bersama tiga rekannya yakni Roni Tanjung, Andri Pranata Ginting Manik dan Nofandi terdakwa perkara pengoplosan gas elpiji subsidi divonis Majelis Hakim masing-masing selama 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (21/12).
“Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp6 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan satu bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Dijelaskan Majelis Hakim, sedangkan ketiga terdakwa lainnya Roni Tanjung, terdakwa Andri Pranata Ginting Manik dan terdakwa Nofandi di denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Majelis Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian keempat Bab III Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 20 fahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Inti pasal itu, kata Pinta Uli yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,”sebut Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 349 buah tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, 12 buah tabung gas elpiji ukuran 5,5 kilogram, 124 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 14 buah tabung gas ukuran 50 kilogram dirampas untuk negara.
Berikutnya 22 buah jos alat oplos gas, 100 buah karet tabung gas 60 plastik segel dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berfikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.(Red.)