Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Juni 13, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Modus Bisa Masukkan Pegawai Bea Cukai, Wanita Tamatan S2 Raup Ratusan Juta Diadili di PN Medan

12 Januari 2023
/ News
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN–Hayati Alias Yati Warga Jalan Kapten Rahmad Buddin Link.IX Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan/ Komplek Resident Andan Sari Blok.I No.5B Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Wanita 41 tahun, tamatan S2 ini dijadikan terdakwa karna tersandung perkara dugaan penupuan dengan meraup uang korbannya hingga ratusan juta rupiah dengan modus bisa memasukkan calon pegawai Bea Cukai dari Pusat Jakarta.

BacaJuga

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

Sidang  beragendakan pembacaan dakwaan yang berlangsung secara daring di Ruang Cakra V, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi dihadapan majelis hakim diketuai Vera Yetti Magdalena mengatakan perkara penipuan yang diduga dilakukan terdakwa Hayati Alias Yati  bermula terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2021.

Ceritanya, berawal, bahwa terdakwa Hayati Alias Yati mendatang rumah saksi Abdul Rahman di Jalan Titi Pahlawan Gang Amala Lingkungan VI, Kecamatan Medan Marelan, lalu terdakwa Hayati Alias Yati bercerita bahwa akan ada penerimaan sisipan calon pegawai Bea Cukai dari Pusat Jakarta.

“Penerimaan calon pegawai Bea Cukai dari Pusat Jakarta itu untuk bulan Oktober 2021 dengan syarat tamatan SLTA, Sarjana ataupun sederajat yang akan ditempatkan dilokasi Medan, Sibolga, Tanjung Balai dan Batam,”ujar JPU.

Hal itu terdakwa ceritakan kepada saksi Abdul Rahman, bahwa terdakwa sudah menyetorkan uang sejumlah Rp.800.juta kepada panitia Penerimaan Pegawai Bea Cukai yang diserahkan kepada Pejabat di Polda Sumatera Utara.

“Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Abdul Rahman untuk mencari orang yang mau berminat untuk menjadi sisipan pegawai Bea Cukai di Jakarta,”ujar JPU .

Untuk memperluas jaringan saksi Abdul Rahman menghubungi Halimah dan menceritakan perihal penerimaan calon pegawai Bea Cukai seperti yang dicertakan terdakwa tersebut .

“Begitu selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 18 November 2021. Halimah menghubungi saksi Sutoyo dan saksi Lina Tampubolon. Lagi-lagi Halimah  menceritakan prihal adanya penerimaan calon pegawai Bea Cukai tersebut, hingga terjadi kesepakatan bersama untuk mendatangi rumah terdakwa Hayati Als Yati guna keterangan lebih lanjut,”jelas JPU.

Dari hasil pertemuan lalu disepakati pada hari Sabtu tanggal 25 November 2021 sekira pukul 20.00 wib saksi Abdul Rahman, Halimah, saksi Sutoyo dan saksi Lina Tampubolon lalu kerumah terdakwa Hayati Alias Yati di Komplek Resident Andan Sari Blok.I No.5B Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. 

Saat tiba dirumah terdakwa Hayati Alias Yati, terdakwa Hayati  menjelaskan bahwa ada penerimaan sisipan Pegawai Bea Cukai dijakarta pusat dan jika lulus akan ditugaskan didaerah Medan, Sibolga, Tanjung Balai dan Batam.

Disitu juga terdakwa menceritakan syaratnya harus menyiapkan dana uang panjar sebesar Rp.10 juta sampai dengan Rp.50 juta,- atau bervariasi dan atau pembayarannya bisa bertahap

Dalam pertemuan itu, terdakwa juga menyebutkan, apabila berhasil masuk menjadi pegawai bea cukai ujiannya hanyalah formalitas saja dan apabila lulus maka diminta uang sebesar Rp.150.juta dengan cara membayarkan dengan cicilan atau bisa juga dipotong dari gaji selama setahun .

Dijelaskan JPU, pabila nanti calon pegawai berhasil masuk dan diterima bekerja di sebagai pegawai Bea Cukai dan uang cicilan tersebut harus diberikan kepada terdakwa Hayati Alias Yati, itu apabila lulus.

Tertarik dengan penjelasan terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2021 saksi Abdul Rahman bersama saksi Lina Tampubolon mendatangi rumah terdakwa Hayati Aliad Yati dengan tujuan memberikan uang panjar uang sejumlah Rp.10.juta dan ada dibuatkan kwitansi tanda terima dan ditandatangani oleh terdakwa Hayati .

Sembari menerima uang tersebut terdakwa mengatakan bahwa peserta yang akan dimasukkan menjadi pegawai Bea Cukai masih kurang 2 orang lagi dan terdakwa Hayati menyuruh saksi Abdul Rahman dan saksi Lina Tampubolon mencari calon pegawai yang ingin masuk.

“Sementara korban lain yang mengetahui dan mendapat terita ada penerimaan sisipan Pegawai Bea Cukai di Jakarta,korban lain pada  berdatangan untuk menemui terdakwa,”kata JPU melanjutkan.

Masih kata JPU, pada tanggal 01 Januari 2022 saksi Sutoyo bersama saksi Karman, saksi Waginah, saksi Nazwa dan Erni Rahayu mendatangi rumah terdakwa dengan maksud agar anak dari saksi Karman yaitu saksi Nahzwha bisa dibantu masuk menjadi pegawai Bea Cukai. 

Ketika persyaratan dijelaskan kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp.113.000.000,-dari saksi Karman dan uang itu diserahkan di rumah terdakwa dengan cara dicicil.

Singkat cerita, setelah pembayaran lunas terdakwa meminta uang untuk beli tiket sebanyak Rp.3.034.500,-dan lalu uangpun ditransfer saksi Karman melalui Bank Sumut kepada terdakwa.

Anehnya saat ditunggu-tunggu  sampai pertengahan tahun 2022 saksi Karman dan saksi Nahzwha tidak mendapatkan info ataupun undangan resmi apapun dari Bea Cukai perihal penerimaan calon pegawai.

Karna tidak ada kejelasan mengenai info calon pegawai Bea Cukai saksi Karman bersama saksi Abdul Rahman dan saksi Waginah Kembali mendatangi rumah terdakwa untuk meminta kembali seluruh uang yang sudah diberikan saksi Karman kepada terdakwa.

Akan tetapi setelah ditunggu, dan ditunggu, terdakwa tidak juga mengembalikan uang tersebut dan atas kejadian tersebut saksi Karman merasa tertipu dan keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Polsek Medan Labuhan guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah ditangkap polisi, ternyata terdakwa menggunakan tipu muslihat dengan cara mengiming-imingi saksi Karman agar bisa menyerahkan sejumlah uang untuk memasukan anak saksi menjadi pegawai Bea Cukai.

Dikatakan JPU, akibat perbuatan terdakwa saksi Karman mengalami kerugian sebesar Rp.113.000.000,,”sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana , diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP atau kedua diancam pidana Pasal 372 KUHP,”sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai JPU membacakan dakwaannya,  Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena lalu mendunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

 ” Sidang ini kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)

Tags: Modus Bisa Masukkan Pegawai Bea CukaiWanita Tamatan S2 Raup Ratusan Juta Diadili di PN Medan
SendShare341Send
Sebelumnya

GM PTPN 3 Junaidi Jadi Doktor Pertama Program Doktor Ilmu Pertanian UMA

Selanjutnya

Masuki Tahun 2023, Kajati Sumut Idianto Sapa Jaksa dan Pegawai

BacaJuga

Sumut

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
News

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025
News

Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

12 Juni 2025
Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong : Bolak-balik BAP Lama

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bupati Langkat Dukung Kepengurusan Baru KONI Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In