• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 24, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Warga TJ. Balai, Kurir 30kg dan 8 Ribu Pil Ekstasi  Terancam Hukuman Mati.

15 Januari 2023
/ News
852
SHARES
1.3k
VIEWS

Warga TJ. Balai, Kurir 30kg dan 8 Ribu Pil Ekstasi  Terancam Hukuman Mati.

 

BacaJuga

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

 

 

MEDAN-Agus Salim (49) seorang nelayan warga Kota Tanjung Balai, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 30kg dan pil ekstasi sebanyak 8 ribu butir terancam hukuman mati.

Sidang yang gelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi berlangsung secara daring .Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan dalam dakwaannya mengatakan kalau pria yang bekerja sebagai nelayan ini adalah orang suruhan bandar korkotika.

“Berharap uang Rp 15 juta terdakwa nekat menjemput dan membawa paket narkotika diperairan Selat Malaka perbatasan Indonesia dengan tujuan Tajung balai,”jelas JPU dihadapan Majelis Hakim PN Medan.

Namun naasnya, saat dalam perjalanan, tepatnya di perairan Asahan Jermal telek Sei Sembilang, Kabupaten Asahan petugas polisi yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi, tiba-tiba datang dan menaikin kapal terdakwa.

“Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan didalam kapal yang ada dilantai belakang dek kapal petugas menemukan 30 kg sabu dan 8 ribu pil ekstasi,” sebut JPU.

Jaksa juga mengatakan, Terdakwa ditangkap bersama Toto Marpaung dan Mulyadi (dilakukan penuntutan terpisah) yang merupakan teman terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman mati,” pungkas JPU.

Usai JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim PN Medan, kembali melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi.

Pantauan diruang sidang, keterangan saksi tidak jauh berbeda dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan terdakwa saat ditanya Majelis Hakim, soal kebanaran dakwaan JPU maupun saksi, langsung membenarkan, ” Jadi apa yang didakwakan JPU maupun yang dikatakan saksi benar, apa enggak ada yang salah dan kamu yaqin semuanya benar,”tanya Majelis Hakim.

Tidak ada yang salah, semuanya benar yang mulia, ” Ya benar yang mulia, tidak ada yang salah,”jawab terdakwa singkat.

“Baik sidang ini kita tunda, dan akan kita lanjutkan minggu depan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (esa)

Tags: Agus Nekat Jadi Kurir 30 Kg Sabu dan 8 Ribu Butir Ekstasi.Berharap Upah 15 JutaKurir 30kg dan 8 Ribu Pil Ekstasi  Terancam Hukuman Mati.Warga TJ. Balai
SendShare341Send
Sebelumnya

Bawa Sabu dan Pil Ekstasi Dari Malaysia ke Medan, Warga Malaysia  Diadili di PN Medan

Selanjutnya

Taufiq Pengedar Sabu Kelas Kampung, Dituntut 8,6 Tahun Penjara

BacaJuga

News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring melalui Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemendagri, di Ruang Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (19/5).
News

Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Hercules Sampaikan Permintaan Maaf kepada Sutiyoso, Razman Nasution : Polemik Atribut Jangan Diperpanjang Lagi

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In