MEDAN-Tek Siong Bos judi di Komplek Asia Mega Mas Suka Ramai Medan hanya divonis satu tahun penjara tanpa denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/1/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet sependapat dengan dakwaan JPU, yang sebelumnya menuntut sang Bos judi di Komplek Asia Mega Mas Suka Ramai Medan itu selama 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim Phillip dengan suara kecil.
Phillip menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan perjudian.
“Hal meringankan, Terdakwa dalam keadaan sakit dan menjalani perobatan, bersikap sopan dalam persidnagan, belum pernah dihukum,” sebutnya.
“Baik sidang ini selesai, dan kita tutup, untuk terdakwa dan JPU diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap, terima atau menerima putusan ini.”kata hakim sembari mengetukkan palunya.
Diketahui, pasal yang ditetapkan Majelis hakim berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Selain itu, Majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet saat membacakan amar putusannya dengan suara yang kecil.
Selain itu, dalam dakwaanya, Fransiska Panggabean juga mengatakan perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira Pukul 23.00 WIB, saksi Suruhnta Sitepu, saksi Nelson Pakpakan (Personel Brimob), saksi Heriyadi, saksi Albert Nainggolan, saksi Jawandri Munthe, saksi Rian Amal Sinurat (Anggota Kepolisian Polrestabes Medan) bersama-sama dengan saksi Ariandi, dan saksi Sugeng (Anggota Kepolisian Polda Sumut) melakukan Patroli.
“Patroli tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana jenis perjudian game ketangkasan tembak ikan, Roullete Buble Gun buble gun, dan perjudian jenis slot yang dilakukan di Sebuah Ruko di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD N0. 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan,” kata Jaksa.
Saat melakukan penangkapan terhadap saksi Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi, saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dan saksi Sarmin Salim alias Akuang, saksi Ling Ming San alias Awi, saksi Achmad Sutrisno, saksi Tan Sioe Lie alias Ali.
Dari lokasi polisi menemukan barang bukti empat unit mesin Roulette merk Bubble Gun, satu unit mesin Roulette Merk Gokong, tiga unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, enam unit UPS.
“Selain itu, satu buah Expedisi warna hijau, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan, Uang tunai sebesar Rp 26.236.000, satu unit handphone merk samsung galaxy s7 edge warna gold dengan nomor WA 089524238018, satu unit handphone Vivo 1819 warna biru nomor whatsapp 081277642489.
Berikutnya juga uang tunai sebesar Rp 15.825.000, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa satu unit mesin game ketangkasan tembak ikan, dua buah kartu chip pengisi.
Lalu saksi Indah, saksi Silvia diintrogasi dan menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah terdakwa.
Keesokan harinya, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan A R Hakim Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Pada saat penangkapan terhadap dari terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merk Redmi Model M2101 K6G warna Biru Muda dengan simcard 08216155684.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus yang mendera Tek Siong bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut pada Sabtu, 11 Juni 2022 lalu.
Saat itu Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung membawa anak buahnya ke markas bos judi darat Tek Siong di Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah Blok DD No 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Di sana, polisi mengamankan belasan orang tersangka, yang terdiri dari satu pengelola, dua pekerja, dan sisanya pemain. Barang bukti yang diamankan kala itu berupa 23 mesin tembak ikan dan roulete, serta uang tunai Rp 42 juta (esa)