SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas P3AP2KB menggelar pertemuan audit kasus Stunting.
Kegiatan dibuka oleh Ketua TPPS diwakili SAB Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Rudi SM Siahaan, Jumat (8/12/2023) di Pangururan.
Perpres No 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, yang terdapat salah satu program prioritas yaitu penurunan angka prevalensi stunting menjadi 14 persen tahun 2024. Sejalan dengan amanat tersebut, Bupati telah menetapkan tim audit kasus stunting di Samosir, yang melakukan kunjungan lapangan, koordinasi dan verifikasi terhadap kelompok sasaran audit secara selektif serta melakukan kajian kasus kerja dan melaksanakan evaluasi rencana lanjutan.
Audit kasus stunting tahap II dilakukan pada 44 desa yang memiliki angka stunting paling tinggi, dengan kelompok sasaran Baduta/Balita, ibu hamil, ibu nifas dan calon pengantin.
Ditegaskan Rudi SM, agar seluruh tim audit kasus stunting bersinergi, berupaya semaksimal mungkin memperoleh data akurat sehingga rencana tindak lanjut dapat dilaksanakan.
Berdasarkan data hasil pengukuran panjang Badan/tinggi bulan Agustus 2023, jumlah balita stunting di Samosir sebanyak 832 orang (9,07 persen).
“Selain data akurat, perlu koordinasi dan kolaborasi tingkat Kabupaten sampai ke desa, hadir menyatukan persepsi, sehingga ada rekomendasi penanganan, maka akan ada reaksi dari setiap OPD,” ucapnya.
Hadir sebagai Narasumber Ahli Gizi dari Politeknik Kesehatan Medan Kementerian Kesehatan RI, Haripin Togap Sinaga. Kegiatan diikuti tim TPPS Samosir, Pimpinan OPD, para camat, kepala puskesmas, dokter puskesmas, kepala desa dan kader posyandu. (sumber: starmedia.id)