• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, November 16, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Anak di Bawah Umur Keterbelakangan Mental Diperkosa, Pria Tunawicara Divonis 7 Tahun

22 Februari 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Konser (Nama Samaran) terdakwa perkara pemerkosaan anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 6 divonis Hajelis Hakim dengan hukuman selama 7 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Nengeri (PN)Medan Selasa (21/2/23).

Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dalam amar putusannya mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

BacaJuga

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Pertama Lewat Nomor Lari 1.500 M

Dikatakan Majelis Hakim,selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp60 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.60 juta subsidaer 3 bulan kurungan”sebut Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Majelis Hakim menyebutkan, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) yang sebelum menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp.60 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masadepan korban dan membuat resah masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan  terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim,  terdakwa melalui penterjemah bahasanya menyatakan pikir -pikir begitu halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan pikir -pikir .

Usai mendengarkan pernyataan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim Martua Sagala menutup sidang.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,” kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Pantauan diruang cakra VI, sebelum sidang dimulai, terlihat beberapa orang pria dan perempuan memasuki ruangan, mereka duduk dengan tertip, sembari mengamati jalannya sidang, hingga Majelis Hakim selesai membacakan amar putusannya.

“Sudah ya, bapak-bapak dan ibu-ibu, terdakwa telah kita vonis sesuai perbuatannya,” sapa Majelis Hakim. 

Mendengar sapaan Majelis Hakim, mereka langsung tersenyum, sambil keluar dari ruang sidang dengan tertip.

Usai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir saat ditanya awak media ini membenarkan kalau perkara yang ditanganinya adalah perkara pemerkosaan anak dibawah umur.

Terdakwanya pria dewasa sudah berumur, sedangkan korbannya masih anak-anak dibawah umur, duduk dibangku Sekolah Dasar (SD), hanya saja dalam perkara ini, terdakwa Tunawicara (Bisu), sedangkan korbannya memiliki keterbelakangan mental.

“TerdakwanyaTunawicara (Bisu), sedangkan korbannya selain anak dibawah umur juga memiliki keterbelakangan mental,”sebut JPU Rahmayani Amir.

Saat kembali ditanya kronologis yang tertera didalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan ini mengatakan lupa.

“Lupa saya, tapi jelasnya ini perkara pemerkosaan yang dilakukan pria telah berumur Tunawicara (Bisu) dan korbannya anak-anak dibawah umur memiliki keterbelakangan mental, masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 6,” bilangnya.(esa)

 

Tags: Anak Dibawah Umur Ketebelakangan Mental Diperkosa
SendShare341Send
Sebelumnya

Even F1H20 di Danau Toba, LiRA Sumut: Mari Buktikan Sumut Layak Jadi Tuan Rumah

Selanjutnya

Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Syamsuri Perkara Penggelapan Rp3 Miliar

BacaJuga

Ketua Dewan Kerjainan Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, bersama Wakil Ketua Dekranasda Sumut Titiek Sugiharti menghadiri pembukaan Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja Investment, Trade, Tourism, Agriculture and Fishing (ITTAF) 2025 di Plaza Malioboro, Yogyakarta, Jumat (14/11/ 2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

15 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, di dampingi Ketua Umum Xtrim Indonesia Musa Idishah beserta Ketua IOF Sumut Omen Matondang dan Ketua IMI Sumut Harun Mustafa Nasution beserta beberapa OPD, melepas peserta Green International Xtreme Adventure (GIXA) 2025 di Halaman Belakang, Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (15/11/2025).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

15 November 2025
Pelari Indonesia Yad Hafizudin berlari mengibarkan bendera Merah Putih usai memenangkan lomba lari kategori pria 1.500 meter U 20 pada event kejuaraan Atletik Asia Tenggara U-18 & U-20 di Stadion Madya Atletik Kawasan Sport Centre Sumut, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025). Pelari asal Lombok Timur menjadi penyumbang medali emas pertama pada event ini dengan catatan waktu 3:56.94.
Sumut

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Pertama Lewat Nomor Lari 1.500 M

15 November 2025
Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution
Sumut

Pengamat Ekonomi: Gubernur Bobby Mampu Rangkul Semua Pihak Selesaikan Isu Ketenagakerjaan di Sumut

15 November 2025
News

Jasa Raharja Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Ajibata bagi Penumpang Kapal Gunung Hijau Megah

15 November 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Pimpin Rapat FKLL, Rumuskan Langkah Strategis Tekan Angka Kecelakaan di Simalungun

15 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • BBWS turunkan alat berat untuk evakuasi material banjir di Tapsel

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Banyaknya Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah, P2G Sumut minta Pemerintah Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Tak Penuhi Standar Usaha, Spa Gardenia di Medan Johor ‘Diobrak-abrik’ Tim Gabungan Pemko Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In