MEDAN-Eddi Noor Izham Bin Zulkepar (36) dan Mohd Norizlan Bin Izham (38).warga asal Malaysia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena tertangkap membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Medan, Kamis (12/1/2023) petang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dihadapan Majelis Hakim diketuainAbdul Hadi Nasution dan Penasehat Hukum terdakwa dalam dakwaannya menyatakan, perkara ini berawal pada Senin 23 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 Waktu Malaysia.
Dimana Eddi Noor Izham Bin Zulkepar bersama-sama dengan saksi Mohd Norizlan Bin Izham membeli narkotika jenis sabu dan pil dari Boy (Daftar Pencarian Orang) di Flat Sri Kelantan Blok 166 Malaysia.
“Pesanan itu dimasukkan dalam satu bungkus plastik yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,77 gram, 15 butir pil berwarna merah dengan berat brutto 1,79 gram, 5 butir pil dengan bungkusan berwarna merah dan putih diduga narkotika dengan berat brutto 1,58 gram, satu buah pipet plastik berisikan serbuk berwarna putih diduga narkotika dengan berat brutto 1,12 gram disimpan di dalam sebuah tas ransel warna merah merek Marcello milik terdakwa untuk terdakwa dan saksi Norizlan gunakan di Medan,” urai JPU.
Keesokkan harinya, terdakwa dan saksi Norizlan berangkat dari Malaysia menuju Medan dengan menggunakan Pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 123 dengan boarding Pass 2d atas nama saksi Mohd Norizlan Bin Izham dan boarding Pass 24 atas nama terdakwa Eddi Noor Izham Bin Zulkepar dengan tujuan Medan dan sekira pukul 16.00 WIB.
Pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan Q2 123 dari Malaysia yang ditumpangi oleh terdakwa dan saksi Norizlan tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu lalu sekira pukul 17.00 WIB, saksi Nizar Zulmi dan saksi Tri Handoko (keduanya Personil Bea dan Cukai) melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan terdakwa dan saksi.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap satu buah tas berwarna merah merek Marcello milik terdakwa, telah ditemukan barang bukti satu bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan pil bewarna merah,” kata Fransiska.
Selanjutnya petugas bea cukai itu melaporkan perbuatan terdakwa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara.
“Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB saksi Irfan Arfiandi, saksi Ari Wibowo, saksi Angga Sitepu dan saksi Fernando Hutabalian (Keempatnya Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Norizlan,” ucapnya.
Saat penangkapan telah ditemukan dan disita barang bukti narkotika jenis sabu dan pil bewarna merah, satu buah boarding pass pesawat atas nama Mohd Norizlan Bin Izham, satu buah boarding pass pesawat atas nama Eddie Nor Idzham Bin Zulkepar, satu tas ransel berwarna merah dengan merk Marcello.
“Terdakwa bersama rekannya berikut barang bukti dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Narkotika dengan Register Sampel DS16DH/11/2022/ Laboratorium Daerah Deli Serdang Medan tanggal 31 Agustus 2022 yang diperiksa dan ditandangani serta diketahui dan ditandatangi oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. Wahyu Widodo berkesimpulan bahwa barang bukti berupa :
Kode A satu bungkus plastik sedang plastik bening berisikan kristal putih dengan berat total berat netto akhir Sampel 1 5,7336 gram.
Kode B satu buah sedotan pipet plastik berisikan serbuk warna putih dengan berat total berat netto akhir sampel 02 0,16675 .
Kode C satu bungkus plastik sedang plastik bening berisikan 5 butir tablet dengan berat total berat netto akhir Sampel 3: 0,4645 gram
Kode D satu bungkus plastik sedang plastik bening berisikan 5 butir tablet dengan berat total berat netto akhir Sampel 40,1828 gram.
“Diduga Sampel A, B, C dan D mengandung narkotika milik tersangka Eddie Nor Idzham Bin Zulkepar dan Mohd Norizlan Bin Izham berkesimpulan bahwa barang bukti Sampel A tersebut Positif Narkotika benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
Sampel B Negatif tidak mengandung Golongan Narkotika sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sampel C Positif Narkotika benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sampel D Positif Psikotropika benar mengandung Etizolam dan terdaftar dalam Golongan II Nomor Urut 5 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Usai mendengar dakwaan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan. “Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan aganda keterangan saksi,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)