• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 17, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home Hukum

Bendahara dan Kasubag Keuangan PUPR Jadi Tersangka

10 Desember 2024
/ Hukum, Nasional, News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MANOKWARI : Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menambah deretan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan cor jalur Mogoy-Mardey Kabupaten Teluk Bintuni di Dinas Pekerjaan Umum Papua Barat. Hari ini, Selasa (10/12/2024) Kejati Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya adalah, NK selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat dan juga BSAB selaku Kasubag keuangan pada dinas tersebut.

BacaJuga

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin SH. MH dalam keterangan pers mengatakan, NK dan BSAB telah turut serta mengakibatkan kerugian negara terhadap pekerjaan tersebut.

Diterangkan Kajati, tersangka NK dengan sengaja dan melawan hukum  telah memproses permohonan pembayaran tagihan 100 persen CV. Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanpa disertai dengan persyaratan dokumen yang lengkap.

“Seharusnya, NK selaku bendahara pengeluaran menolak perintah bayar tersebut karena tidak sesuai dengan aturan perundang undangan,” ungkapnya.

Sementara itu, BSAB selaku kasubag keuangan/pejabat penatausahaan keuangan telah melawan hukum karena menyetujui SPP beserta dokumen tagihan pembayaran  CV. Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Seharusnya tersangka BSAB menjalankan kewajibannya dengan meneliti dan memverifikasi terlebih dahulu SPP beserta keabsahan bukti kelengkapan dokument yang diajukan. Karena pekerjaan tersebut hingga Desember 2023 hanya mencapai 51,11 persen. Kedua tersangka telah mengakibatkan CV. Gloria menerima pembayaran Rp 8,5 miliar,” terangnya.

Usai menetapkan tersangka, penyidik kata Kajati melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari kedepan dengan menitipkan penahanan para tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari. (kbrn/isl)

Tags: Headlinehukumpupr
SendShare341Send
Sebelumnya

Desa Kohod dapat Bantuan Air Bersih dari Synopex Tirta Indonesia

Selanjutnya

Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Tipikor Retribusi Pudam Tirta Bina

BacaJuga

Hukum

Konsisten, Pengaduan Jaga Marwah Terkait Konten Negatif terhadap Kejaksaan Agung RI Sampai di Kemenkomdigi

16 Mei 2025
News

Gubernur Bobby Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pelayanan Kesehatan dan Pertanian di Humbahas

16 Mei 2025
News

Warga Humbahas Antusias Sambut Kedatangan Bobby dan Gibran

16 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka menghadiri penutupan Muktamar ke-15 Persatuan Ummat Islam (PUI) di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (15/5) malam.
News

Mukhtamar ke-15 PUI, Gubernur Bobby Ungkap Tantangan Besar Sumut Beberapa Tahun Terakhir

16 Mei 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, RI Mugiyanto Sipin, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Wamen HAM RI Sambut Baik Program Restoratif Justice di Sumut, Wagub Surya : Menambah Motivasi Bagi Pemprov

15 Mei 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua TP PKK Sumut Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pelepasan Jemaah Haji kloter 12 di Asrama Haji Embarkasi Jalan AH Nasution Kota Medan, Kamis (15/5/2025).
News

Bersama Wapres RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sapa Calon Jemaah Haji

15 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Peringati Hardiknas 2025, Prof Saiful: LLDikti Wilayah I Sumut Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kemajuan di Berbagai Sektor

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata” Oleh Sekjen Kemediktisaintek RI di Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In