MEDAN – Garuda Merah Putih Communuty (GMPC) Sumatera Utara kembali akan menggelar aksi demo ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka menuntut agar Majelis Hakim PN memberikan putusan yang berkeadilan terkait Perkara No : 794/Pdt.G/2022/PN Medan dengan penggugat Gery Sutjipto. Selain itu, Presidium GMPC juga meminta Polda Sumut untuk segera menangkap mafia lelang di salah satu bank swasta di Medan.
“Kami dari GMPC Sumut akan kembali melakukan aksi demo ke PN Medan dan salah satu Bank swasta terkait menyikapi adanya dugaan mafia perbankan yang telah merugikan nasabah mereka sendiri (Gery Sutjipto),” ujar Presidium GMPC, Dedi Harvisyahari kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Dedi menambahkan, adapun aksi demo ini dilakukan dikarenakan adanya dugaan Kejahatan Perbankan yang dilakukan pihak Bank dan dari pihak lelang.
“Sehingga kami meminta PN Medan untuk segera membatalkam hasil lelang yang dilakukan oleh panitia lelang dan Bank,” tambahnya.
Lalu, Dedi kembali menegaskan bahwa ia meminta pembatalan Risalah Lelang tanggal 5 Oktober 2022 dan segera tangkap mafia lelang yang dilakukan pihak Bank kepada nasabahnya sendiri.
“Yang hari ini, Gery Sutjipto telah membayar kewajiban-kewajibannya namun tetap diberikan surat peringatan maka terbitlah surat lelang yang seharusnya tidak boleh dilakukan karena masih ada itikad bersangkutan untuk membayar,” tegasnya lagi.
Dedi berharap Hakim PN Medan tetap menjalankan tugas pokoknya memberikan rasa keadilan kepada Gery Sutjipto.
“Kami juga sudah melaporkan oknum-oknum yang bermain di pusaran mafia perbankan ini,” terangnya mengakhiri.
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Humas PN Medan, Soniadi belum membalas konfirmasi wartawan. (Red)