• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, November 7, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Bunuh Penjaga Gudang, 2 Terdakwa Pencuri Kabel Tembaga, Divonis Seumur Hidup

13 Januari 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH,MH menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa perkara pencurian kabel tembaga seberat 48 Kg yang tega membunuh seorang penjaga malam digudang botot yang korbannya bernama Rudi masing-masing dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1/2023) sore, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebutkan, pkedua terdakwa yakni, Rudi Franncisko dan Wagio diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang penjaga malam digudang botot bernama Rudi meninggal duninggal dunia.

BacaJuga

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, GP Al Washliyah: Cuma PKI yang Menolak

Sambangi Dua SMA di Binjai, Jasa Raharja Ajak Pelajar Taat Pajak dan Tertib Berlalu Lintas

Program Diskon dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara Diperpanjang Hingga 30 November 2025

Dikatakan majelis hakim kedua terdakwa terbukti bersalah, karena masuk ke dalam gudang botot dan membunuh Rudi seorang penjaga malam divonis sesuai dengan pasal 365 ayat (4) UU No. 35 KUHPidana.

“Mengadili, memutus dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa Rudi Francisko dan.Wagio ,” kata Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi SH,MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting maupun Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan membuat resah masyarakat. “Sedangkan yang meringankan, tidak ditemukan,” tegasnya. 

Menurut Majelis Hakim,hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumut hidup.

Ditegaskan Majelis Hakim, baik JPU,maupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya sama-sama memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah terima atau banding.

Sidang ini telah selesai, dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim.Sayed Tarmizi SH,MH sembari mengetukkan palunya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa Frianta Felix dalam dakwaannya menuturkan. Rudi dan Francisko masuk ke dalam gudang botot yang dijaga oleh penjaga malam bernama Rudi.

Saat itu Wagio dan rudi berhasil memanjat pagar gudang botot tersebut. Setelah berhasil masuk, Rudi Fransisko yang melihat Rudi sedang tertidur dengan tengkurap langsung memukulnya dengan sebuah balok broti di bagian kepala.

Sehingga Rudi langsung terjatuh ke tanah, melihat korban telah jatuh Rudi Fransisko kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali.

“Setelah korban (Rudi) terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi Fransisko kembali memukulnya,” ucap JPU, Kamis (20/10/2022).

Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak Rudi Fransisko mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.

Rudi Fransisko dan Wagio yang berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp. 4.5 Juta seberat 48 Kg.(lin)

 

Tags: 2 Terdakwa Pencuri Kabel TembagaBunuh Penjaga GudangDivonis Seumur Hidup
SendShare341Send
Sebelumnya

Kasubbid Penmas Poldasu Kunjungi Dinas Kominfo Kab Toba  persiapan Event Internasional F1H20

Selanjutnya

Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Divonis Lepas (Onslag)

BacaJuga

News

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, GP Al Washliyah: Cuma PKI yang Menolak

6 November 2025
News

Sambangi Dua SMA di Binjai, Jasa Raharja Ajak Pelajar Taat Pajak dan Tertib Berlalu Lintas

6 November 2025
News

Program Diskon dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumatera Utara Diperpanjang Hingga 30 November 2025

6 November 2025
Sumut

Gubsu Bobby Nasution Minta PKK Perkuat Program Pola Asuh Anak-Remaja dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga

6 November 2025
News

Jasa Raharja Gelar PPKL untuk Guru SMK HKBP Pangururan, Wujudkan Tenaga Pendidik Peduli Keselamatan Lalu Lintas

6 November 2025
News

Jasa Raharja dan Polres Binjai Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas dan Kepatuhan Pajak ke Pelajar

6 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Pemuda Al Washliyah Dukung Kapolri Mewujudkan Polri Modern, Berintegritas dan Humanis

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Mahasiswa Tewas Dikeroyok 3 Pria, Hanya Garagara Tidur di Masjid Sibolga

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pastikan Jaminan Biaya Perawatan Korban Laka di RSUD Rantauprapat

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Polres Sibolga Ciduk Tiga Pelaku Penganiaya Mahasiswa hingga Tewas di Masjid Sibolga

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • TPA Sidiangkat Sidikalang Disorot Publik, Akses Jalan Rusak dan Tumpukan Sampah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bobby Nasution Beri Semangat PSMS Medan Usai Kalah dari Garudayaksa FC

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bertemu BI dan Kadin, Bobby Nasution Bahas Integrasi Pembangunan Antarprovinsi Lewat Forum Gubernur se-Sumatera

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In