• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Mei 13, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Bupati Serahkan SK PNS dan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Sekolah Transportasi Darat di Lingkungan Pemkab Padang Lawas

17 April 2025
/ News, Sumut
852
SHARES
1.3k
VIEWS

PADANG LAWAS – Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE menyerahkan SK PNS dan Calon Pegawai negeri sipil menjadi PNS Formasi Sekolah Tinggi Transfortasi Darat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas diruangan Kerja Bupati Kabupaten Padang Lawas, Rabu 16/04/2025.

Berdasarkan Keputusan Bupati Padang Lawas Nomor 100.3.3.2/53.1/KPTS/2025 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2025.

BacaJuga

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

Bupati Padang Lawas dalam hal ini menimbang :

a. bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, selama masa percobaan terhitung mulai tanggal 01-03-2024 memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b. bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut telah dinyatakan sehat untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan surat keterangan dari Tim Penguji Kesehatan/Dokter Penguji Tersendiri Nomor 440/064/II/RSUDGT/2025 tanggal 13 Februari 2025;

c. bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut telah dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Nomor 00001975/LATSAR CPNS 11/5673/018/LAN-PEMKOT LUBUK LINGGAU/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke 19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;

Penyerahan SK CPNS dan PNS disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Amran Pikal Siregar S.Sos, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution S.Sos, Asisten III Administrasi Drs. Amir Soleh, Plt. Kepala BPSDM Kholil Siregar dan beserta para staf lainnya.

Dan untuk penerimaan SK PNS 1 (satu) orang dan SK CPNS 2 (dua) orang.

Pada kesempatan ini, Bupati Padang Lawas meminta kepada saudara yang baru menerima SK PNS dan CPNS untuk menjalankan tugas dengan amanah dan penuh rasa tanggung-jawab, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing – masing di lingkungan Pemkab Palas,” ujar Bupati. (MS)

Tags: Bupati Serahkan SK PNS Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Sekolah Transportasi Darat Dilingkungan Pemkab Padang Lawas
SendShare341Send
Sebelumnya

Bayar 5 Juta Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 4 Calon Pekerja Migran ke Malaysia

Selanjutnya

Polda Sumut Ungkap Pornografi Online Dibayar 700 Ribu

BacaJuga

Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025
News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
News

Raja Metar Bilad Deli XI Ditunjuk Sebagai Wajir Kesultanan Aceh Darussalam di Wilayah Deli

9 Mei 2025
News

Muhri Fauzi Hafiz, Sambut Baik Bobby Nasution Jadi Anggota Kehormatan IKAMA

9 Mei 2025

Populer

  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Wapres Tinjau Penataan Kawasan Medan Belawan Bahari

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jaksa Menyapa, Yos A Tarigan: Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Medan Selayang Juara Umum MTQ ke-58 Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Tempuh Langkah Hukum

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In