KUTALIMBARU – Polaek Kutalimbari melaksanakan kegiatan Pojok Pemilu Polrestabes Medan dalam rangka koordinasi dengan Forkopimcam, Panwascam dan Penyelenggara Pemilu dan para Tokoh agar terciptanya keamanan, kelancaran dan ketertiban menuju Pemilu Damai dalam Tahapan Pemilu 2024, Jum’at (8/12/2023) di Aula Mako Polsek Kutalimbaru.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Kutalimbaru AKP Banuara Manurung, SH, Sekcam Kutalimbaru Silvia Tabitha Panggabean, S.STP Sekcam, Sertu Agus Elmono mewakili Danramil 02 Kutalimbaru, Ketua PPK Kecamatan Kutalimbaru Rizky Billi Candra, SH,Ketua Panwascam Kutalimbaru Darma,
Kasi Trantib Kecamatan Sopian Tarigan, SH, Tokoh Agama Kecamatan Kutalimbaru Anwar Sitepu, Tokoh Pemuda Pemuda Pancasila Peringeten Sinulingga,
Tokoh Pemuda Karang Taruna Sahrul Gunawan, Ketua PPS Kec. Kutalimbaru Edi Ergunanta, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Ervan L. Siahaan SH, Kanit Intelkam Polsek Kutalimbaru Ipda Junius Surbakti, Kanit Samapta Polsek Kutalimbaru Ipda Suib Saypul, Kanit Binmas Polsek Kutalimbaru Ipda Hartono, Staf Kecamatan Kutalimbaru, Anggota PPK Kecamatan Kutalimbaru dan Anggota Panwascam Kutalimbaru.
AKP Banuara Manurung
mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menjalin komunikasi dan sinergitas dengan Forkopimcam, Penyelenggara, Pengawas Pemilu dan para Tokoh agar terciptanya keamanan dan kelancaran menuju Pemilu Damai pada Tahapan Pemilu 2024.
“Pada Pemilu 2024 ini, Polri tetap menjaga netralitas dan keamanan serta kelancaran pada setiap tahapan. Agar dapat memberikan informasi kepada warga masyarakat yang membutuhkan serta duduk bersama apabila ada permasalahan pada setiap tahapan Pemilu,” kata AKP Banuara Manurung.
Sekcam Kutalimbaru mengatakan, pemerintahan Kecamatan Kutalimbaru mendukung serta bekerja sama dalam menciptakan Pemilu damai yang aman dan kondusif.
Sedangkan Rizky Billi Candra meminta kepada Forkopimcam agar mendukung serta mengawal ketahapan Pemilu dan bersama-sama menciptakan Pemilu damai.
Sopian Tarigan mengatakan, tahapan kampanye, bagi bagi uang dan sembako tidak boleh
Dalam kegiatan ibadah tidak boleh nerkampanye.
Apabila ada temuan bagi bagi uang dan sembako tindakan di lapangan bisa menegur dan memvideokan untuk diteruskan ke Panwascam.
“Peraturan Pelanggaran Kampanye ini sesuai dengan Perbawaslu 11 Tahun 2023 Tentang Pemilu,” kata Sopian.
Sementara Peringeten Sinulingga meminta kepada Semua penyelenggara Pemilu 2024 agar tetap mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada dan meminta doa kepada Tuhan yang maha kuasa kiranya melindungi penyelenggara khususnya Kecamatan Kutalimbaru dan secara umum Negara Republik Indonesia.
Sahrul Gunawan menyatakan, kami para tokoh pemuda ikut serta mensukseskan Pemilu damai 2024 dan ikut menjaga ketertiban dan keamanan tahapan Pemilu. (sumber: starmedia.id)