• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, November 9, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Dasar Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Melanggar Hukum, Lukai Hati Rakyat, Menggelapkan Penggalan Sejarah

3 November 2025
/ News
Aswan Jaya

Aswan Jaya

852
SHARES
1.3k
VIEWS

Oleh : Aswan Jaya
Aktivis 98

Senin, 2/11/2025

BacaJuga

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Gelar Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Guntur Syahputra kepada Masyarakat

Pemprov Sumut : Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Berobat dengan KTP atau yang Menunggak BPJS

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

1. Pasal 24 UU no 20 Tahun 2009 mengatur syarat seseorang memperoleh gelar Pahlawan Nasional, yakni WNI, berintegritas dan bermoral, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, tidak berkhianat terhadap bangsa dan negara, tidak pernah dipidana minimal lima tahun penjara.

2. Dalam hal tindak pidana korupsi Mantan Presien Soeharto, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 140 PK/Pdt/2005 telah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum. Mengacu pada undang-undang dan putusan Mahkamah Agung tersebut, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.

3. Ada kemungkinan pertimbangan Kemensos dan Dewan Gelar yang dipimpin Menteri Kebudayaan Fadli Zon adalah adanya pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Paripurna MPR periode 2019-2024 terakhir pada Rabu (25/9/2024), dan menyampaikan keputusan MPR bahwa proses hukum terhadap Soeharto sesuai Pasal 4 Tap MPR No XI/MPR/1998 telah dianggap selesai karena yang bersangkutan telah meninggal. Pidato tersebut bukanlah produk hukum. Perlu diingat, sejak 2004, pasca amandemen konstitusi, MPR tidak lagi bisa mengeluarkan TAP MPR.

4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme masih ada dan belum dicabut. Pasal 4 Tap MPR tersebut berbunyi, upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya, maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

5. Urusan bangsa ini dengan mantan Presiden Soeharto sesungguhnya belum selesai. Upaya mencari celah hukum dengan penyelesaian yang dipaksakan hanya akan menimbulkan masalah baru bagi bangsa ini. Akan lebih baik presiden Prabowo fokus mewujudkan asta cita, menciptakan kepastian hukum, memberantas korupsi, agar ekonomi bisa segera kembali tumbuh dan membawa manfaat bagi rakyat. Menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional hanya akan memicu protes masyarakat dan berpotensi mengganggu program-program mendesak pemerintahan yang dipimpinnya.

6. Naiknya Soeharto sebagai Presiden pada tahun 1967 selanjutnya menjadi Presiden RI selama 32 tahun telah menjadi kontroversi sejarah yang mengintrupsi jalannya demokrasi. Untuk membuka kembali ruang demokrasi, ratusan dan bahkan ribuan pengorbanan rakyat dan mahasiswa telah dilakukan sepanjang Soeharto berkuasa hingga akhirnya era reformasi telah kita nikmati.

7. Dimasa pemerintahan Soeharto pun yang disebut era Orde Baru juga telah menandai sebuah era yang penuh dengan kekerasan, pelanggaran HAM dan tentunya merajalelanya praktek KKN yang mengakibatkan NRI terjerumus pada krisis ekonomi dan keuangan yang sangat parah hingga saat ini belum juga dapat teratasi.

8. Dengan berbagai catatan sejarah tersebut maka tidak pantas Suharto mendapat gelar pahlawan, gelar tersebut dipastikan telah mencoret sejarah kelam sebuah bangsa, melukai hati rakyat Indonesia dan melanggar kesepakatan hukum atas segala tindakan kekerasan dan penghilangan begitu banyak nyawa rakyat, pelanggaran hukum atas tuduhan KKN yang tidak juga terselesaikan oleh penegak hukum.

9. Bangsa dan rakyat Indonesia menghormati semua peran jasa pemimpin dan rakyatnya, tetapi bangsa ini juga harus tetap berdiri pada kejujuran sejarah dan berdiri di atas keadilan hukum.

Tags: Penetapan soeharto pahlawan
SendShare341Send
Sebelumnya

Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Selanjutnya

Luaskan Manfaat, BPRS Amanah Bangsa Buka Kantor Cabang di Stabat

BacaJuga

News

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Gelar Jumat Berkah, Wujud Kepedulian Guntur Syahputra kepada Masyarakat

8 November 2025
Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) M Bobby Afif Nasution saat launching Program Berobat Gratis (Probis).
Sumut

Pemprov Sumut : Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Berobat dengan KTP atau yang Menunggak BPJS

7 November 2025
Gubsu Bobby Nasution saat memberi sambutan pada Evaluasi  SAKIP Pemprov Sumut tahun 2025, yang diselenggarakan secara zoom meeting.
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Harapkan Evaluasi SAKIP Dorong Terwujudnya Good Governance

7 November 2025
News

Jasa Raharja dan RSUD Tarutung Adakan Pelatihan Penanganan Gawat Darurat di SMKN 2 Siatas Barita

7 November 2025
News

Jasa Raharja Kabanjahe Adakan Focus Group Discussion Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Dairi

7 November 2025
News

Tingkatkan Kesiapsiagaan Sekolah, Jasa Raharja dan RS Bhayangkara Tebing Tinggi Beri Pelatihan PPGD di SMK KITA Teluk Mengkudu

7 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Pemuda Al Washliyah Dukung Kapolri Mewujudkan Polri Modern, Berintegritas dan Humanis

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Kampung Ceria Anak Merdeka 2025

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pastikan Jaminan Biaya Perawatan Korban Laka di RSUD Rantauprapat

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Polres Sibolga Ciduk Tiga Pelaku Penganiaya Mahasiswa hingga Tewas di Masjid Sibolga

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • TPA Sidiangkat Sidikalang Disorot Publik, Akses Jalan Rusak dan Tumpukan Sampah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Mahasiswa Tewas Dikeroyok 3 Pria, Hanya Garagara Tidur di Masjid Sibolga

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Viral! PM Jepang ‘Tempel’ Presiden Prabowo. Netizen: Akankah Kisah Cinta Soekarno Terulang Kembali

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In