• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 24, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Dedi Iskandar Harapkan Masukan soal RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara

28 Februari 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara harus disusun secara komprehensif, baik memperhatikan ketersediaan sarana maupun prasarana.

Hal itu dikatakan Pengurus PB MABMI M Badlun Alkhaidi pada acara Forum Group Discusion (FGD) yang digagas anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), H Dedi Iskandar Batubara, di Aula Kantor DPD RI asal Sumut Jalan Gajahmada Medan, Selasa (28/2/2023).

BacaJuga

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

Kegiatan ini membahas Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara, yang menjadi usulan DPD RI.

FGD langsung dipandu Dedi Iskandar Batubara dan dihadiri penggiat budaya Mukhlis Win Ariyoga dan perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Sylvia RA Lubis.

“RUU ini sebaiknya disusun secara komprehensif baik sarana dan prasarana juga jangan dilupakan. Jadi komponen RUU jangan cagar budaya saja,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Badlun Alkhaidi, RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara ini sebaiknya tidak terlepas dari pendidikan, maka kita berharap 20 persen untuk muatan lokal khususnya budaya harus dimasukkan.

“Kita melihat kondisi anak-anak yang tidak mengenal lagi adat istiadat. Kita berharap muatan lokal harus memasukan mata pelajaran muatan lokal tentang budaya,” tegasnya.

Budaya dan adat istiadat perlahan ditinggalkan. Tentu, katanya, menjadi perhatian serius untuk generasi mendatang.

“Budaya Melayu lebih identik dengan nilai-nilai Islam, bahasa Melayu sebagai pengantar bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu. Dan istiadat Melayu dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Perannya sangat besar untuk kelestarian, namun sumbangsih pemerintah belum mencukupi untuk melestarikan budaya Melayu,” kata dia.

Hal senada juga diutarakan Penggiat Budaya Mukhlis Win Ariyoga. Dia mengapresiasi kegiatan ini untuk penguatan nilai-nilai kebudayaan.

“Kita selalu berdiskusi dengan masyarakat adat, mereka tidak punya tempat untuk mengapresiasikan adat mereka sehingga tata nilai dari ayah ke anak cucu tidak ada. Bagaimana mengekspresikan kalau sarana dan prasarana tidak mendukung untuk keberlangsungan adat,” jelasnya.

“Mengembalikan kerajaan secara fisik tentu sah-sah saja, tapi kita membayangkan untuk kelestarian. Apalagi moralitas kita sudah jauh dari adat istiadat. Pendidikan budaya seperti gotong royong sudah mulai luntur,” ungkapnya.

Sementara perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut Sylvia RA Lubis menjelaskan, pemprovsu terus berperan dalam menjaga dan melindungi kelestarian adat budaya.

Pemprovsu juga mengajak Pemkab/Pemko agar menyusun pokok pikiran untuk ditindaklanjuti menjadi rencana induk kebudayaan.

“Bulan Maret kita akan mengadakan forum kesultanan dan forum itu kita akan menampung aspirasi kesultanan untuk upaya pelestarian budaya,” tuturnya.

Mengenai berapa besar anggaran untuk pelestarian budaya, Silvia menyebutkan tergantung dengan kebutuhan. Namun pihaknya kerap melibatkan masyarakat untuk pelestarian budaya.

Sedangkan anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara mengatakan FGD Komite III DPD RI, penyusunan Rancangan Undang-undang tentang perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara dilaksanakan untuk memberikan payung hukum sebagai upaya pelestarian budaya adat kerajaan nusantara.

“Kita meminta masukan-masukan dari pemangku kebijakan dan tokoh-tokoh budaya agar RUU ini disusun sesuai dengan harapan bersama,” ujar Dedi Iskandar. (Red)

Tags: Dedi iskandar batubaradpd riFgd komite 3
SendShare341Send
Sebelumnya

Preman Yang Ancam Bunuh Wartawan Akhirnya Ditangkap 

Selanjutnya

Kinerja APBN Januari 2023, Penerimaan DJP Sumut Capai Rp3,43 T

BacaJuga

News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring melalui Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemendagri, di Ruang Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (19/5).
News

Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Dihadiri Rico Waas, Reses Rizki Lubis di Medan Johor Jadi Spesial. Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Drainase

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Didampingi Gubsu Bobby Nasution, Wapres Tinjau Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In