• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Juli 13, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Ditangkap BNN Sumut, Edy Dituntut JPU 8 Tahun Penjara, BB Sabu 20,7 Gram

20 Juli 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Edy Wibowo alias Tinok, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20,7 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 8 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ucap JPU Anita di Pengadilan Negeri Medan,Selasa (18/7/23)

BacaJuga

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

Jaksa menilai, terdakwa Edy Wibowo melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer. 

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu seberat 20,7 gram,”sebut JPU 

Dikatakan JPU, hal yang  memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika .

Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidakkan mengulangi perbuatan yang sama,” ucap JPU Anita.  

Setelah membacakan nota tuntutan, Hakim Ketua Donald Pangabean menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi). 

Dalam dakwaan, JPU Anita menguraikan pada 17 Maret 2023 petugas Polri BNPP Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap dan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. 

“Kemudian petugas tersebut melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian setelah mengetahui keberadaan Edy Wibowo pada 18 Maret 2023 petugas mengamankan terdakwa tersebut,” katanya..

Anita mengatakan, terdakwa mengakui menyimpan sabu tersebut atas perintah dari Rosul Sembiring narkotika tersebut akan dibagikan ke lokasi barak sabu milik Rosul di Pancur Batu, Deli Serdang. 

Sebelumnya, terdakwa menerima sabu tersebut dari Usman di tengah perkebunan kelapa sawit di desa Tiang layar Pancur Batu, Deli Serdang pada 17 Maret 2023.(Red)

Tags: 7 GramBB Sabu 20Ditangkap BNN SumutEdy Dituntut JPU 8 Tahun Penjara
SendShare341Send
Sebelumnya

Raker DPRD Kota Medan, Kemendagri Ingatkan Jangan Ada Ranperda ‘Berulangtahun’

Selanjutnya

Perkara Gudang Solar Ilegal, AKBP Achiruddin dan Dirut PT Almira Nusa Raya Diadili 

BacaJuga

News

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
News

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

10 Juli 2025
News

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

9 Juli 2025
News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Digoyang Isu Pemerasan, Firli Bahuri: Para Koruptor Bersatu Serang KPK

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Rajin ‘Turba’, Muhri Fauzi Hafiz Sebut Gubsu Tepat Tunjuk Alexander Jadi Kadisdik

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Musrenbang Langkah Strategis Menentukan Kebijakan Pembangunan Daerah

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • TPL Tetap Komit Jaga Tanaman dan Sumber Air Masyarakat

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In