MEDAN-Gegara Uang Rp 5000 untuk beli rokok, Andul Haris Nasution (26) nekat jual narkoba jenis sabu seberat 0.05 gram sama polisi yang melakukan penyamaran. Akibatnya warga Jalan Istiqomah Gang Mawar No. 135 Keluraha, Helvetia Timur Kecamatan, Medan Helvetia, Kota Medan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun penjara, denda Rp.1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Rizqi Darmawan SH dalam nota tuntutannya yang menghadirkan terdakwa secara dari diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada Majelis yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidaer 6 bulan panjara,”pinta JPU.
Dikatakan JPU, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan,”ucap JPU.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pe terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
“Baik sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim Maratua Sagala SH,MH sembari mengetukkan palunya.
Mengutip dari dakwaan JPU M.Rizqi Darmawan SH sebelumnya diketahui, bahwa terdakwa Abdul Haris Nasution ditangkap polisi pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 wib di Jalan Istiqomah Gang Mawar No. 135 Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia Kota Medan.
Sebelum ditangkap, terdakwa Abdul Haris Nasution Alias Haris terlebih dahulu menemui Diki (DPO)di Jalan Pringgan Pondok Seng Kecamatan. Medan Sunggal dengan tujuan mengambil sabu, karna ada orang yang mau beli 1 paket narkotika jenis sabu,
Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.70.000,- kepada Diki, setelah menerima uang tersebut Diki menyerahkan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu 0,05 gram kepada terdakwa, kemudian Diki memberikan upah sebesar Rp.5.000,- kepada terdakwa.
Naas setelah itu terdakwa kembali ke Jalan Istiqomah namun ditengah jalan terdakwa membeli rokok seharga Rp.5.000,-, kemudian terdakwa menemui polisi yang menyamar lalu menyerahkan 1 paket sabu tersebut kepada kedua polisi yang menyamar tersebut.
Saat terdakwa menyerahkan 1 paket sabu, polisi langsung menangkap terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap 1 buah plastik klip berisi Narkoba jenis sabu seberat 0,05 gram,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna di proses lebih lanjut,”pungkas JPU.(esa)