• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Desember 5, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Dugaan Korupsi Dana Bos di SMKN 2 Kisaran, Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

21 Februari 2023
/ News
854
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Drs Zulfikar, mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Kisaran terdakwa perkara  korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) sebesar Rp 969 juta, kembali jalani sidang di Ruang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)Medan  Senin (20/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Kisaran Roy Baringin menghadirkan 13 orang saksi terdiri guru termasuk Eko Walio selaku Bendahara Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 Kisaran .

BacaJuga

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

Bahmid, salah seorang saksi dihadapan Majelis Hakim  diketuai Immanuel Tarigan menerangkan hanya menerima dana BOS Rp 9 juta untuk keperluan sekolah.

Padahal sejatinya Bahmid menerima Rp 91 juta.” Saya menerima Rp 9 juta tersebut dari Eko Walio selaku Bendahara BOS,” ujar Bahmid menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Ketika dikonfrontir, Eko Walio membenarkannya. ” Iya saya yang memberikannya pak hakim, sedangkan sisanya dikelola pak Zulfikar selaku Kepala SMKN2 Kisaran,” jelas Eko.

Tapi terdakwa Zulfikar membantah keterangan Eko Walio tersebut.” Keterangan Eko gak benar itu pak hakim,” ujar terdakwa Zulfikar yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Tanjung Gustaf Medan.

Keterangan saksi lainnya hampir sama dengan Keterangan Bahmid. Semua saksi menerima dana BOS tidak sesuai dengan RKS.

Pada persidangan lalu, saksi Eko Walio mengakui menerima Rp 15 juta terkait dugaan korupsi terhadap mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Kisaran Zulfikar.

“Saya mengambil uang itu untuk keperluan membeli laptop, alat laboratorium dan lainnya,”aku Eko dihadapan majelis hakim.

Eko menguraikan, pencairan pertama mengambil uang bersama terdakwa ke bank senilai Rp402 juta. Kemudian Eko mengambil sebanyak 10 juta.

“Lalu pencairan kedua Rp75 juta mengambilnya bersama terdakwa, saya ambil Rp5 juta, jadi total Rp15 juta untuk keperluan alat-alat sekolah,”ucapnya.

Sedangkan pencairan ketiga senilai Rp402 juta dan pencairan keempat Rp334 juta langsung uang tersebut diberikan kepada terdakwa.

“Dan semua uang pencairan dari tahap pertama sampai terakhir diberikan kepada terdakwa,”ucap saksi.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengutarakan pendapatnya.

Kemudian terdakwa membantah menerima uang senilai yang diutarakan saksi. Ia katakan Rp10 juta tersebut diminta saksi untuk kebutuhan keluarganya.

“Selain itu, saya lupa mengambil uang itu yang mulia. Tapi saya juga beri kepada Kepala program, Kepala bengkel dan lainnya,”ujar terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kisaran Roi Baringin mengatakan awal mula kasus ini ketika SMKN 2 Kisaran mendapatkan bantuan dana BOS sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2017.

Pencairan Dana BOS di SMK Negeri 2 Kisaran dimulai dari Bulan Juli 2017 sampai dengan Juli 2018 dilaksanakan sebanyak 4 kali setiap Triwulan (3 bulan),” kata jaksa.

Dikatakan jaksa, seharusnya sebelum melakukan pencairan Dana BOS Tim BOS harus mengadakan rapat menyusun kegiatan mana saja yang ada di dalam RKAS yang menjadi prioritas kemudian barulah dilakukan penarikan dana dengan tandatangan terdakwa selaku Kepala  Sekolah dan saksi Eko Waluyo selaku Bendahara BOS.

“Dengan mekanisme hasil penarikan dari dana tersebut disimpan oleh bendahara BOS selanjutnya uang tersebut bendahara BOS salurkan sesuai dengan hasil rapat TIM BOS akan tetapi pada kenyataannya terdakwa melakukan penarikan dana tanpa melalui proses rapat dengan Tim BOS Sekolah kemudian setelah uang tersebut ditarik selanjutnya diminta langsung oleh terdakwa,” tegas Jaksa.

Jaksa menilai realisasi dana BOS SMKN 2 Kisaran Tahun 2017 yang disalurkan oleh terdakwa sebesar Rp600 juta lebih. Karena itu, berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp900 juta lebih.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (esa)

Post Views: 2

Tags: Korupsi Dana BosSMKN 2 Kisaran
SendShare342Send
Sebelumnya

Korupsi Dana BOS Rp834 Juta, Eks Kepala SMAN 6 Binjai Divonis 1 Tahun Penjara

Selanjutnya

Rugikan Keuangan Negara Rp 74.603.900, Kejari Medan Tahan 2 Tersangka Kasus Cukai

BacaJuga

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
News

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Bantu Korban Banjir di Tiga Kelurahan

1 Desember 2025
News

Munajat di Tengah Bencana: Al Washliyah Memohon Keselamatan untuk Sumatera Utara

1 Desember 2025

Populer

  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • PGN Perkuat Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, Dorong Swasembada dan Transisi Energi Bersih

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Gubernur Bobby Nasution Tancap Gas Kembalikan Kejayaan Olahraga Sumut

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Ketua Koordinator Said Ilham Assegaf Salurkan Bantuan Sembako ke Wartawan DPRD Medan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Hindarkan ASN dari Judol, Gubernur Bobby Nasution Akan Gandeng OJK untuk Melatih ASN Terjun ke Pasar Modal

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In