• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, November 17, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Edarkan Sabu, IRT Asal Medan Amplas Divonis 6 Tahun Penjara

1 Februari 2023
/ News
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Nurmahani Lubis alias Inur seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Jalan Panglima Denai Gang Seser Kelurahan Amplas Kecamatan  di Medan Amplas, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0.4 gram divonis selama 6 tahun penjara.

Ketua majelis hakim Lucas Sahabat yang menghadirkan terdakwa secara dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BacaJuga

Atlet Sumut Jakabiran Harahap Sukses Sumbangkan Medali di Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara

Hari Pertama Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Tempati Posisi Kedua

Pelari Indonesia Dominasi Lari Gawang Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut

“Menjatuhkan pidana kepada  terdakwa Nurmahani Lubis alias Inur selama 6 tahun penjara,”beber Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selain pinada hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara serta barang bukti dirampas untuk dimusnahkan negara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdawa tidak mendukung terhadap program dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut majelis hakim.

Dikatakan majelis hakim, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara subsidaer 3.bulan penjara.

Usai membacakan putusan itu,, majelis hakim, memeberi waktu 7 hari, baik kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sekap menerima atau melakukan banding.

Menyekapi putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU kompak menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir yang mulia,”ucap terdakwa dan JPU.

“Baik sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan JPU sebelumnya, bahwa perkara ini berawal pada Senin (24/10/23) sekira pukul 11.00 WIB, dimana terdakwa menemui orang yang bernama Kadal (dalam lidik) dekat terowongan Jalan Jermal 15 Medan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp.1.160.000. 

Setelah menerima sabu, terdakwa kembali ke rumah selanjutnya terdakwa membagi-bagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi paketan kecil seharga Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Namun, sekira pukul 19:00 Wib,sabu telah terjual beberapa paket dan sisanya sebanyak 6 bungkus  plastik klip bening yang seluruhnya seberat 0,4 gram yangsimpan di dalam saku terdakwa.

Dari dakwaan JPU juga diketahui penangkapan terdakwa dilakukan oleh saksi Deddi A Sitorus, saksi Joshua Tenggo Laksono dan saksi Roni Damara Sitepu ketiganya anggota Ditresnarkoba Polda Sumut 

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan terdakwa menjual barang di Jalan Panglima Denai Gang Seser Kecamatan Medan Amplas Kota Medan

Menindaklanjuti informasi tersebut polisi langsung melakukan under cover buy dengan cara menemui terdakwa untuk membeli narkoba jenis sabu paketan Rp100 ribun

Saat bertemu dengan terdakwa polisi tidak membuang waktu dan langsung menangkap terdakwa tepat di pinggir jalan Panglima Denai Gang Seser Kecamatan Medan Amplas.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi langsung memboyong terdakwa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut;”pungkas JPU.(esa)

 

SendShare341Send
Sebelumnya

Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan Toto Hartono Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta 

Selanjutnya

Muhammad TWH Wartawan Tahun 1950, Dirikan Museum Pres di Sumut

BacaJuga

Sumut

Atlet Sumut Jakabiran Harahap Sukses Sumbangkan Medali di Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara

16 November 2025
Sumut

Hari Pertama Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Tempati Posisi Kedua

16 November 2025
Kejuaraan Atletik U18 dan U20 Asia Tenggara berlangsung dari 15-18 November 2025. Hari kedua, Minggu (16/11) akan dipertandingkan nomor lari 1.500 m, lari 100 m, lompat jauh, lempar cakram, tolak peluru, dan estafet. Atlet lari gawang asal Indonesai Anugrah Setiawan (tengah) memperoleh peringkat pertama disusul rekan satu negara Asyrafi Yusqi (satu dari kiri) sebagai peringkat kedua, kemudian atlet Thailand Rattanya Kadeewong (dua dari kanan) peringkat ketiga, dan Atlet Filipina Ivan Cabanda peringkat empat, serta Mohd Yuzairi atlet Malaysia peringkat lima, pada final lari gawang 110 meter putera U18 event kejuaraan Atletik Asia Tenggara U-18 & U-20 di Stadion Madya Atletik Kawasan Sport Center Sumut, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025).
Sumut

Pelari Indonesia Dominasi Lari Gawang Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut

16 November 2025
Ketua Dewan Kerjainan Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, bersama Wakil Ketua Dekranasda Sumut Titiek Sugiharti menghadiri pembukaan Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja Investment, Trade, Tourism, Agriculture and Fishing (ITTAF) 2025 di Plaza Malioboro, Yogyakarta, Jumat (14/11/ 2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

15 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, di dampingi Ketua Umum Xtrim Indonesia Musa Idishah beserta Ketua IOF Sumut Omen Matondang dan Ketua IMI Sumut Harun Mustafa Nasution beserta beberapa OPD, melepas peserta Green International Xtreme Adventure (GIXA) 2025 di Halaman Belakang, Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (15/11/2025).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

15 November 2025
Pelari Indonesia Yad Hafizudin berlari mengibarkan bendera Merah Putih usai memenangkan lomba lari kategori pria 1.500 meter U 20 pada event kejuaraan Atletik Asia Tenggara U-18 & U-20 di Stadion Madya Atletik Kawasan Sport Centre Sumut, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025). Pelari asal Lombok Timur menjadi penyumbang medali emas pertama pada event ini dengan catatan waktu 3:56.94.
Sumut

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Pertama Lewat Nomor Lari 1.500 M

15 November 2025

Populer

  • Banyaknya Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah, P2G Sumut minta Pemerintah Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • BBWS turunkan alat berat untuk evakuasi material banjir di Tapsel

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In