MEDAN-Yantono, Eks Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, terdakwa yang sebabkan kerugian sebesar Rp 352.590.007 divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/1/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakum yang diketuai Sarma Siregar menyebutkan, selain hukuman, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Yantono selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat hukum terdakwa.
Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut majelis hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sempat menjadi DPO selama 2 tahun.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” bilang hakim Sarma.
Tak hanya itu kata majelis hakim, selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga dikenakan pidana membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar Rp 352.590.007 subsidair 6 bulan penjara.
Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk melakukan permohonan banding.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga menguraikan, perkara ini bermula ketika tahun anggaran 2018 desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan DD Rp 652.004.000 dan ADD Rp 519.417.000.
“Yakni untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personil pelaksana berbagai kegiatan berikut Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan total Rp 1.257.478.200,” ucap Jaksa.
Di antaranya, pembangunan drainase di Dusun I Jalan Jambu dan Dusun V Jalan Durian, jalan rabat beton di Dusun II Jalan Anggur, di Dusun III Jalan Cendana, di Jalan Dadap Indah menuju Dusun VI Jalan Rambutan, pembangunan drainase di Dusun VI Jalan Kamboja serta pembangunan tembok penahan tanah di Dusun IV Jalan Sawo.
“Untuk melaksanakan kegiatan fisik/ pembangunan tersebut, terdakwa selaku kades memang ada menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA 2018 dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terdiri dari Mat Ali (Alm) selaku Ketua, Broyanto selaku Sekretaris dan Suroyo selaku anggota, tetapi TPK yang terdakwa tunjuk tersebut tidak pernah menerima SK Penunjukan,” kata Christian Sinulingga di hadapan Majelis hakim diketuai Sarma Siregar.
Demikian halnya SK tentang Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PPTPKD). Antara lain, Sulastri (Sekretaris Desa) Selaku Koordinator merangkap anggota serta Rahmawati, Panca Agus Sentosa serta Cici Elindani masing-masing anggota.
“Dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bestek serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan fisik/ pembangunan TA 2018, terdakwa meminta bantuan pada saksi Syarifah Aini Sihombing selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), sedangkan TPK yang terdakwa tunjuk, tidak terdakwa libatkan dalam pelaksanaan kegiatan,” urai Christian.
Selanjutnya di TA 2019 Desa Sei Dadap I/II mendapatkan bantuan DD sebesar Rp766.683.000 dan DD Rp445.684.800 kemudian ditetapkan APBDes senilai Rp1.193.950.031 untuk kegiatan fisik maupun nonfisik.
“Namun hasil audit, terdakwa tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan APBDes di dua TA dimaksud dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp352.590.007,” bebernya.(esa)