• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 24, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Terkuak di Persidangan, Napi Lapas Klas I TJ Gusta Medan Kirim Sabu Lewat JNE dan Gojek ke Bali.

13 Januari 2023
/ News
854
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Dua dari lima terdakwa perkara jual beli narkotika jenis sabu seberat 10 gram dari Kota Medan  ke Denpasar, Provinsi Bali lewat jasa pengiriman paket JNE dilokoni oleh Narapidana (Napi) Lapasa Klas I Tanjung Gusta Medan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan yang berlangsung secara online Selasa (10/1/2023) menyebutkan,Kelima terdakwa itu masing-masing dua diantaranya berstatus narapidana (napi) yakni Casmita Arya, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan yang divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan pidana seumur hidup. Lalu, Adi Suprapto alias Mamang, warga binaan di Sumut (masing-masing berkas terpisah-red).

BacaJuga

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

Sedangkan 3  terdakwa lainya yakni Sugianto Candra alias Amin bin Pin Siong, warga Jalan Mekar, Gumitish House, Pamongan, Denpasar Selatan, Bramansyah bin Jaswanto, dan Saipuddin alias Udin.

Dikatakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya menyebutkan, napi Casmita Arya disebutkan bisa menggunakan aplikasi Gojek memesan penjemputan sabu dari JNE Pusat Denpasar melalui Hape

Dalam dakwaannya JPU  Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 11.00 WITA dan sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa Sugianto Candra menggunakan call messenger di facebook (fb) dengan nama akun Sugian Chang menghubungi Heru Bramansyah bin Jaswanto.

Bramansyah bin Jaswanto merupakan warga Dusun Pembangunan, Desa Suka Raya, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan nama akun fb Alfariz Ashaf untuk memesan 10 gram narkotika Golongan I jenis sabu dengan harga Rp6 juta.

Enam jam kemudian Sugianto Candra mengirimkan uang tersebut kepada Heru Bramansyah melalui M-Banking BCA milik istrinya, Rizki Rima Indah Utami dan menyuruhnya agar sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa Saipuddin alias Udin bin Ali Muhammad.

Malam harinya sekira pukul 20.30 WIB, Heru Bramansyah menelepon Adi Suprapto alias Mamang, napi 8 tahun penjara warga binaan di Medan yang disapa dengan nama Bg Toyep untuk membeli 10 gram sabu kemudian mentransfer uang Rp4,2 juta ke rekening Rini Ayu Wulandari, istri napi Adi Suprapto.

Adi Suprapto menyerahkan uang pembelian 10 gram sabu tersebut kepada Doni (DPO) yang telah bebas dari rutan dan menyuruh Diki (juga DPO) menyerahkan sabunya kepada Heru Bramansyah di kediamannya di Dusun Pembangunan, Desa Suka Raya, Kecamatan Pancur Batu.

Keesokan harinya sekira pukul 20.00 WIB, Heru Bramansyah mendatangi rumah Saipuddin alias Udin di Dusun XII, Jalan Bukit Barisan Blok AA, Kelurahan Medan Kota, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan menyerahkan 10 gram sabu.

Saipuddin alias Udin pun langsung memberitahukan Sugianto Candra bahwa barang dimaksud sudah diterimanya. Sugianto Candra menghubungi napi Lapas Medan Casmita Arya lewat call messenger fb dengan nama akun Arya Zidane untuk mengatur penerimaan paket berisi narkotika melalui ekspedisi JNE ditujukan ke Sugianto Candra.

Sugianto Candra telah memberikan upah Rp1 juta yang ditransfer kepada istri napi Casmita Arya, Sri Widya Astuti tertanggal 9 Juli 2022.

Terdakwa selanjutnya menelepon Saipuddin alias Udin agar mengemas sabu tersebut ke dalam knalpot sepeda motor untuk dikirim ke alamat rumahnya Jalan Mekar 1, Gumitish House, Pamongan, Denpasar Selatan dan mentransfer upah atas nama istri Saipuddin alias Udin, Lena Octayanti sebesar Rp1 juta.

Saipuddin kemudian berangkat ke salah satu kantor jasa ekspedisi JNE dengan sabu yang disembunyikan di knalpot sepeda motor dengan alamat tujuan Bali dikenakan biaya Rp166 ribu. 

Skenario kelima terdakwa tercium Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dengan membentuk tim ke Bali dan Kabupaten Deli Serdang. Setelah berkoordinasi petugas JNE di Bali, benar saja ditemukan paket sabu yang dimasukkan ke dalam knalpot sepeda motor.

Napi Casmita Arya langsung memesan Gojek untuk mengambil paket dimaksud dengan titik pengambilan dari kantor JNE Pusat di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali dengan titik pengantaran di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Secara terpisah terdakwa Sugianto langsung menuju ke kantor JNE Pusat Denpasar dengan memantau situasi dari luar menunggu kedatangan pengendara Gojek dimaksud, I Komang Tri Artana. Dia kemudian diamankan petugas, Jumat (15/7/2022) sekira pukul 16.15 WITa. Melihat gerak-geriknya, Sugianto Candra juga dibekuk.

Setelah diinterogasi, belakangan diketahui pengiriman sabu tersebut melibatkan 2 napi di Medan.

Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa

Terpisah, Kalapas Medan Maju Amintas Siburian saat dikonfirmasi di grup WhatsApp (WA), Kamis (12/1/2023) siang, cuma hanya mengirimkan stiker terima kasih. 

Sementara humas lapas Raymond Rumahorbo yang ada di grup WA menjawab bahwa kejadian itu berawal dari pengungkapan Tim Bareskrim Polri. 

“Selamat siang abg² sekalian, mohon izin mencoba menjelaskan, pengungkapan dilakukan oleh Tim dari Bareskrim Polri,” kata Raymond. 

Disinggung penggunaan hp oleh napi di lapas apakah karena sipir kecolongan atau lemahnya pengawasan terhadap napi di lapas, Raymond menjawab diplomatis.

“Mohon izin bang, upaya² deteksi dini pencegahan tetap dimaksimalkan walaupun over kapasitas lapas,” katanya berkilah. (esa)

Tags: Gawat!!! Napi Lapas Klas I TJ Gusta Medan Kirim Sabu Lewat JNE dan Gojek ke Bali.
SendShare342Send
Sebelumnya

Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Divonis Lepas (Onslag)

Selanjutnya

Polrestabes Medan Amankan 10 Gerombolan Remaja Bermotor

BacaJuga

News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring melalui Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemendagri, di Ruang Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (19/5).
News

Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bupati Samosir Alokasikan APBD untuk Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Miris! Dituding Mafia Tanah di Jl Gandhi, Keluarga Sethuraman Justru Hidup Pas-pasan di Rumah Kontrakan

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In