• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Selasa, Januari 13, 2026
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Gegara Uang Rp 5 Juta, Rahman Kurir Sabu Antar Provinsi Dituntut 9 Tahun Penjara 

4 Maret 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Rahman alias Man (51) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 150 gram yang bersidang diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean selama 9 tahun penjara.

JPU Fransiska Panggabean dalam   nota tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai Nurmayati yang menghadirkan terdakwa secara daring menyebutkan, perbuatan ,terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BacaJuga

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

Gubernur Sumut Ubah Lahan Sawit Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini,agar menghukum terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsidaer 3 bulan penjara,” ucap JPU. 

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan terdakwa Rahman alias Man tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,” sebut JPU .

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim Nurmayati menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi).

“Baik sidang ini kita tunda, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim, sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Fransiska Panggabean menguraikan bahwa terdakwa sebelum ditangakap polisi dihubungi oleh Amat (lidik) menawarkan pekerjaan untuk membawa paket sabu ke Medan. 

Selanjutnya, pada 22 November 2022 Amat terdakwa berangkat menuju ke Medan yang sebelumnya terlebih dahulu ke jembatan Bayen Langsa, Aceh untuk menjemput paket sabu tdengan mengendarai mobil merek Toyota Calya berplat BK 1951 ED .

Berikutnya setelah itu,terdakwa bergerak menuku kota Medan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh dengan membawa narkoba jenis sabu itu.

Singkat cerita, sesampai di Desa Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, terdakwa dihadang sejumlah personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu menuju Medan.

“Dari hasil pemeriksaan, di tempat kejadian perkara (TKP) personel mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 150 gram,”jelas JPU

Kepada personil, terdakwa juga mengaku mendapatkan upah Rp5 juta jika berhasil menyerahkan barang haram kepada seseorang itu ke Medan. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa bersama barang bukti langsung diboyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas JPU.(esa)

Post Views: 4

Tags: Gegara Uang Rp 5 JutaRahman Kurir Sabu Antar Provinsi Dituntut 9 Tahun Penjara
SendShare341Send
Sebelumnya

Bawa Narkotika ke Indonesia, Dua WNA Asal Malaysia Dituntut 10 Tahun Penjara

Selanjutnya

Tersandung UU ITE, Wanita Cantik  Dituntut 3 Tahun Penjara 

BacaJuga

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan arahan dan bimbingan sekaligus menutup Pertemuan Forum Strategis dengan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Mess Pemprovsu Pora-pora Parapat Kabupaten Simalungun, Minggu malam (11/1/2026).
Sumut

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik

12 Januari 2026
Sumut

Gubernur Sumut Ubah Lahan Sawit Jadi Hunian Tetap Korban Bencana

30 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution di dampingi sejumlah OPD, menerima audiensi Badan Pengelola Toba Caldera Geopark (BPTCG) di anjungan lantai 9 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, pada Selasa (30/12/2025).
Sumut

Apresiasi Green Card UNESCO, Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat

30 Desember 2025
News

Pemulihan Pascabencana Aceh Masuki Fase Baru: Relokasi Dimulai dengan 600 Hunian Sementara di Aceh Tamiang

30 Desember 2025
Sumut

PT Samaru : Pengelolaan Parkir RSUD Djoelham Binjai Di Bawah Dishub, Berita “Manajemen RS Terima Sesuatu” adalah Hoax

24 Desember 2025
Sumut

Maknai Hari Bela Negara ke-77: MAI Medan Wujudkan Aksi Nyata Lewat Kemanusiaan, Bantu Korban Banjir Hingga Pelosok

19 Desember 2025

Populer

  • Aksi Cepat Pemprov Sumut Tangani Inflasi, Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Bongkar Mark Up Harga Impor Beras, Anggota Komisi IV DPR Dorong Buat Pansus  

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Gunakan BK Palsu, Motor Pria Ngaku Anggota OKP Diamankan Tekab Polsek Patumbak

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Imron Saleh Siregar SSos MSi Jabat Plt Kadis Kop/UKM/Prindag Padang Lawas

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Ketua Pewarta Jumat Barokah Sekaligus Halal Bihalal Idulfitri 1446 H

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Bobby Nasution luncurkan Urban Community Park Kebun Bunga

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Mahasiswa Tewas Dikeroyok 3 Pria, Hanya Garagara Tidur di Masjid Sibolga

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In