• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Rabu, Desember 17, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Gelapkan Mobil Rental Dituntut 2 Tahun, Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

21 Februari 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Andi Harianto seorang oknum polisi terdakwa perkara penggelapan mobil rental milik korbannya dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dari Kejati Sumut Senin (20/2/2023).

“Menuntut terdakwa Andi Harianto dengan penjara selama 2 tahun penjara,” ucap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Fahren dalam persidangan yang digelar di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BacaJuga

Jasa Raharja Dukung Sosialisasi Opsen dan Program Pemutihan PKB di Kota Medan

Lepas Sambut Pangdam I/BB, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut Kolaborasi, Komunikasi, dan Interaksi Kunci Keberhasilan Pembangunan

Irham Buana Sebut Pengamatan Elfenda Tidak Tepat dan Keliru

Menurut JPU, terdakwa yang juga oknum polisi bertugas di Polda Sumut itu terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Usai dituntut, terdakwa langsung meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Saya masih ada tanggungan yang mulia, anak masih sekolah. Saya memohon kepada majelis agar mengurangi tuntutan itu,” kata terdakwa.

 Majelis hakim pun menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dikutip dari surat dakwaan JPU dijelaskan Andi Harianto merupakan anggota Polri yang menjabat Kaur Keu Bitdokes Polda Sumut yang merupakan warga Marendal I Kecamatan Pantumbak, Deli Serdang.

Dalam dakwaan, berawal pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 terdakwa menelepon Indah Pratiwi selaku saksi korban untuk merental mobil jenis Innova selama 1 Minggu untuk kegiatan supervisi bidokes.

Kemudian terdakwa meminta tambahan waktu lagi. Singkat cerita, terdakwa menyuruh korban ke Polda Sumut untuk menerangkan bahwasanya terdakwa telah menggadai mobil tersebut senilai Rp 40juta. 

Tak terima dengan tindakan terdakwa, korban pun langsung membuat laporan polisi ke Polda Sumut. (esa)

 

Post Views: 1

Tags: Dituntut 2 TahunGelapkan Mobil RentalTerdakwa Minta Keringanan Hukuman
SendShare341Send
Sebelumnya

Lapas Kelas I Medan Sah Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja

Selanjutnya

Korupsi Dana BOS Rp834 Juta, Eks Kepala SMAN 6 Binjai Divonis 1 Tahun Penjara

BacaJuga

News

Jasa Raharja Dukung Sosialisasi Opsen dan Program Pemutihan PKB di Kota Medan

15 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, serta jajaran Forkopimda menghadiri acara lepas sambut Pangdam I Bukit Barisan dari Mayjen Rio Firdianto kepada Mayjen Hendy Antariksa, di Balai Prajurit Makodam I Bukit Barisan, Minngu (14/12/2025).
Sumut

Lepas Sambut Pangdam I/BB, Gubernur Sumut Bobby Nasution Sebut Kolaborasi, Komunikasi, dan Interaksi Kunci Keberhasilan Pembangunan

14 Desember 2025
Anggota DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution
Sumut

Irham Buana Sebut Pengamatan Elfenda Tidak Tepat dan Keliru

14 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mendampingi Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid pada acara Roketin Generasi Tunas Digital di SMA Swasta Dharmawangsa, Medan, Sabtu (13/12/2025).
Sumut

Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah, Wagub Surya: Untuk Memperkecil Kesenjangan Digital

13 Desember 2025
Ketua GPA Aceh, Dr. Hifjir
Nasional

Dinilai Lamban Tangani Pasca Banjir, GPA Aceh Minta Prabowo Copot Kepala BNPB

13 Desember 2025
Sumut

Kolaborasi Lintas Iman, Natal Relawan Bobby Nasution Peduli Bencana

12 Desember 2025

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Pj Gubernur Sumut Pastikan Persiapan Pemilu 2024 Sesuai Tahapan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Sheila On 7 akan Konser Medan, Tiket Dijual 30 April

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • 100 Hari Kerja Rico-Zaki Diapresiasi Akademisi dan Budayawan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Gubsu Bobby Nasution : Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Pemprov Sumut Harapkan Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Mampu Atasi Kelangkaan Energi

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Sutarto Minta Pemprov Sumut Jaga Stabilitas Harga Sembako dan Stok BBM Jelang Natal & Tahun Baru

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bobby Nasution Terobos Banjir Lihat Langsung Kondisi Warga

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In