MEDAN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, H Ihwan Ritonga SE MM, kembali mengingatkan warga untuk menjaga kebersihan lingkungan, khususnya drainase, agar terhindar dari banjir dan dampak buruk bagi kesehatan.
“Apalagi dalam kurun waktu terakhir, hujan dengan curah tinggi kerap melanda kawasan Kota Medan. Sampah-sampah bertumpuk di drainase sama saja dengan mengundang banjir datang ke lingkungan kita,” kata Ihwan Ritonga saat bertemu dengan ratusan warga di Jl Kawat I Gg Fajar LK XV, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sabtu (6/1/2024).
Politisi Partai Gerindra ini bersilaturahmi dengan warga Kelurahan Tanjung Mulia Hilir dalam kegiatan sosialisasi produk hukum Kota Medan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Dijelaskan Ihwan, Perda Pengelolaan Persampahan hadir untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih dan sehat, melalui pengelolaan sampah terpadu. Tujuannya untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Untuk penerapan pengelolaan sampah ini, lanjutnya, membutuhkan kepedulian dan kesadaran terhadap kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah yang baik.
“Mengelola sampah yang baik sebenarnya cukup sederhana dan dapat dimulai dari rumah tangga masing-masing, dengan memisahkan sampah organik dan non organik. Kemudian, menanamkan kebiasaan dan kesadaran untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat,” ujar Ihwan Ritonga, yang juga Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Ia menekankan pentingnya faktor kebiasaan dan pola hidup bersih di lingkungan masing-masing. “Marilah tanamkan pola hidup bersih, baik di rumah tangga maupun di lingkungan kita,” ujarnya.
Tak hanya dampak banjir, Ihwan juga mengingatkan, sampah yang bertumpuk tidak pada tempatnya akan membawa dampak buruk bagi kesehatan, karena dapat menjadi sumber penyakit.
“Pada akhirnya yang dirugikan adalah warga sendiri. Itu sebabnya, pencegahan dini yang lebih baik harus diterapkan, dengan memisahkan dan membuang sampah pada tempatnya. Mari sama-sama awasi lingkungan kita. Jaga drainase agar jangan menjadi tempat sampah,” imbuh Ihwan Ritonga.
Di akhir kegiatan, sejumlah warga kemudian memanfaatkan momen pertemuan itu dengan menyampaikan keluhan terkait bantuan sosial, pelayanan kesehatan hingga jalan rusak.
Merespon keluhan warga, politisi berjiwa sosial ini pun berjanji akan meneruskan persoalan tersebut ke perangkat daerah terkait.
Turut hadir dalam kegiatan, perwakilan pihak kelurahan, kecamatan, dinas terkait, serta tokoh masyarakat setempat.
DENDA DAN KURUNGAN
Masih dalam rangkaian Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, keesokan harinya, Minggu (7/1/2024), H Ihwan Ritonga SE MM kembali bertemu ratusan warga di Jl Platina 7, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Hadir pada kegiatan berbalut silaturahmi tersebut, Ihwan Ritonga mendapat sambutan antusias luar biasa dari warga. Yel-yel ‘Ihwan Ritonga Lanjutkan’ bahkan berkali-kali menggema menyambut kedatangan anggota dewan yang dikenal dekat dengan warga ini.
Ihwan yang tampak tersenyum, kemudian menyalami warga yang hadir. Sejumlah ibu-ibu kemudian memanfaatkan momen itu, berswafoto bersama Ihwan Ritonga.
Mengawali sosialisasi, Ihwan menjelaskan, Perda Pengelolaan Persampahan tidak semata-semata hanya tentang pengelolaan sampah dan lingkungan bersih.
“Perda Pengelolaan persampahan ini memang bertujuan untuk menjaga lingkungan dan kesehatan warga Kota Medan. Namun, selain itu, perda ini juga mengajak warga agar dapat mengelola dan menjadikan sampah sebagai sumber daya dan penghasilan,” katanya.
Sampah yang dikelola secara tepat, papar Ihwan, dapat membawa manfaat dan keuntungan sebagai tambahan penghasilan rumah tangga. Dan ini sudah terbukti berhasil di beberapa daerah lain.
“Diawali dengan memisahkan sampah organik dan non organik. Sampah-sampah non organik ini, seperti plastik, kembali dijual atau diolah menjadi berbagai jenis kerajinan komersil,” ujarnya.
Begitu juga sampah-sampah organik, diolah menjadi pupuk atau bahkan difermentasi menjadi eco enzym.
“Sudah banyak yang berhasil menerapkan ini. Sampah organik diolah menjadi pupuk untuk kebutuhan rumah tangga, maupun dijual. Ada juga yang mengolah sampah organik dengan fermentasi eco enzym. Hasil fermentasi ini banyak yang bernilai ekonomis menjadi produk sabun cair untuk pembersih lantai atau lainnya,” ungkapnya.
Selain pemanfaatan sampah, Ihwan lebih lanjut mengingatkan, Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan juga memuat sanksi bagi pembuang sampah sembarangan.
“Ada sanksi denda dan hukuman bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Untuk pelaku perorangan, bisa dipidana kurungan hingga 3 bulan, atau denda Rp10 juta. Sementara untuk perusahaan, ancaman pidananya hingga 6 bulan atau denda Rp50 juta,” terang Ihwan.
Sanksi tersebut, lanjutnya, bukan untuk menakut-nakuti warga Kota Medan, namun demi terwujudnya Kota Medan yang bersih dan sehat. (Red)