• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 17, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News Internasional

Indonesia Dukung Perintah Tangkap Netanyahu

28 November 2024
/ Internasional
851
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Indonesia mendukung penuh perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Seperti diketahui, surat perintah penangkapan pemimpin Israel itu resmi dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 21 November 2024.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sudah merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant.

BacaJuga

Timur Tengah Memanas, Houthi Yaman Tembakkan Rudal Hipersonik ke Israel

Dukung Rencana Prabowo, Partai Gelora Siapkan Relawan Gelora untuk Palestina

Trump Kembali Ancam Serang Iran, Kerahkan Jet Bomber B-2

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI, pada Sabtu (23/11/2024).

Mengutip Infopublik.id, Indonesia juga menegaskan dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.

Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina, dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.

Sebelumnya, Pada Kamis (21/11/2024), ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.

“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.(bes/bj)

Tags: Indonesia DukungTangkap Netanyahu
SendShare340Send
Sebelumnya

Kecamatan Patumbak Selesaikan Pemungutan Suara Meski Air Hampir Setinggi Rumah

Selanjutnya

Polda Sumut Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Banjir di Marindal

BacaJuga

Internasional

Timur Tengah Memanas, Houthi Yaman Tembakkan Rudal Hipersonik ke Israel

27 April 2025
Internasional

Dukung Rencana Prabowo, Partai Gelora Siapkan Relawan Gelora untuk Palestina

25 April 2025
Internasional

Trump Kembali Ancam Serang Iran, Kerahkan Jet Bomber B-2

10 April 2025
Internasional

Wamen Isyana Pimpin Delegasi RI di Sidang Komisi Kependudukan dan Pembangunan di New York AS

8 April 2025
Edukasi

12 Pelajar Gwangju Pelajari Adat Istiadat di Kota Medan

13 Februari 2025
Edukasi

UMSU Terima Kunjungan 15 Kampus Dari Amerika Serikat

10 Februari 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Peringati Hardiknas 2025, Prof Saiful: LLDikti Wilayah I Sumut Dorong Perguruan Tinggi Tingkatkan Kemajuan di Berbagai Sektor

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Zurich Syariah-USU Tingkatkan Wawasan Mahasiswa

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Kepala LLDIKTI Wilayah l Hadiri Sosialisasi “Sinergi, Inovasi dan Aksi Nyata” Oleh Sekjen Kemediktisaintek RI di Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Polres Tanjung Balai Himbau Pedagang Tidak Meletakkan Gerobak di Bahu Jalan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Peringati Hakordia, JAMINTEL Tekankan Semangat Antikorupsi di Lingkungan Kemenhub

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In