JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengirim surat kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk memprotes undang-undang baru, yang secara efektif dapat melumpuhkan badan PBB yang bertanggung jawab untuk membantu pengungsi Palestina (UNRWA).
Peraturan yang disetujui oleh parlemen Israel itu melarang badan PBB tersebut beroperasi di Israel dan Yerusalem timur yang diduduki, dan mencegahnya berkomunikasi dan berkoordinasi dengan otoritas Israel, yang pada dasarnya dapat mengakhiri operasional UNRWA di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Israel telah lama berselisih dengan UNRWA, dan menuduh bahwa beberapa pegawainya terlibat dalam serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober yang memicu perang di Gaza.
Larangan UNRWA tersebut akan dimulai dalam tiga bulan.
Dilansir kantor berita AFP, Rabu (30/10/2024), dalam surat yang dikirim kepada Netanyahu pada Selasa (29/10) waktu setempat tersebut, Guterres mengatakan undang-undang tersebut dapat menimbulkan “dampak yang menghancurkan” bagi warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat karena tidak ada alternatif yang masuk akal bagi UNRWA untuk menyediakan bantuan dan pendampingan yang dibutuhkan mereka.
“Saya meminta kepada Anda dan pemerintah Israel untuk mencegah konsekuensi yang menghancurkan tersebut dan mengizinkan UNRWA untuk terus melaksanakan kegiatannya di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” tulis Guterres.
UNRWA dibentuk pada tahun 1949 oleh Majelis Umum PBB setelah perang Arab-Israel pertama, tak lama setelah pembentukan Israel pada bulan Mei 1948 dan pengungsian massal warga Palestina setelahnya.
Guterres berpendapat bahwa berdasarkan hukum internasional, kekuatan pendudukan harus menerapkan mekanisme untuk membantu orang-orang yang tinggal di wilayah pendudukan tersebut.
“Israel, sebagai kekuatan pendudukan, terus dituntut untuk memastikan bahwa kebutuhan penduduk terpenuhi,” tulis Guterres.
“Jika Israel tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut, Israel berkewajiban untuk mengizinkan dan memfasilitasi kegiatan PBB, termasuk UNRWA, dan lembaga kemanusiaan lainnya, hingga kebutuhan pengungsi Palestina di wilayah Palestina yang diduduki terpenuhi,” imbuh pemimpin badan dunia tersebut. (Detik)