• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, November 16, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional, 3 Pria Asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

6 Desember 2022
/ News
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Dinilai tidak mendukung program pemerintah, tiga orang warga Aceh, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 10 Kg masing-masing divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/12/2022) petang.

Adapun ketiga terdakwa yang divonis hukuman penjara masing-masing seumur hidup itu yakni,Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri alias Apaki (43)  adalah kurir sabu jaringan Internasional Aceh-Malaysia.

BacaJuga

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Pertama Lewat Nomor Lari 1.500 M

“Menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa selama seumur hidup,” tegas Majelis Hakim diketuai Lucas Sahabat Duha yang menghadirka terdakwa secara daring.

Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Majelis Hakim,hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. 

“Sedangkan hal yang meringkan terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama mengikuti persidangan,” katanya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan ketiga terdakwa melalui penasehat hukum para terdakwa dan JPU, untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan tersebut.

“Kalau kalian bertiga pikir-pikir, punya waktu 7 hari,” pungkas  Majelis. Hakim, sembari menutup sidang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaanya menuturkan pada Senin, 27 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saksi Aiyub dihubungi oleh Bunu (DPO) menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 20 juta dan terdakwa menyetujuinya.

Sekira pukul 18.00 WIB, Bunu menghubungi terdakwa Hamdani Umar dan menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp 70 juta dan terdakwa menyetujuinya.

“Selanjutnya, terdakwa bertemu dengan saksi Syukri Alias Apaki, lalu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp 35 juta dan saksi Syukri alias Apaki menyetujuinya,” kata JPU.

Bahwa selanjutnya pada Selasa, 28 Juni 2022, Bunu kembali menghubungi terdakwa untuk persiapan menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia. 

Lalu sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal (orang suruhan Bunu) datang menemui terdakwa dan saksi Syukri alias Apaki dan membawa terdakwa dan saksi Syukri menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa.

“Pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama dengan para saksi keluar dari Pantai Pesisir Langkat Kabupaten Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi menyimpan satu buah tas warna coklat hitam putih motif kotak-kotak merk Global yang didalamnya terdapat satu buah karung goni putih bertuliskan Supra Salt yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyiwang seberat 10 kg tersebut di semak-semak pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat untuk menunggu bus yang akan berangkat menuju Aceh Timur Provinsi Aceh,” sebutnya.

Sekira pukul 19.30 WIB saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting dan saksi A Rahmat Tumanggor anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi membawa narkotika jenis sabu dari Pesisir Pantai Langkat menuju Aceh Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi. 

Kemudian oknum polisi tersebut  mengintrogasi terdakwa dengan para saksi dan menerangkan bahwa terdakwa beserta saksi baru saja menjemput narkotika jenis sabu ke Perairan Malaysia dan menyimpannya di semak-semak pinggir jalan lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. (esa)

 

Tags: Divonis Penjara Seumur HidupNekat Jadi Kurir Sabu Jaringan Internasional 3 Pria Asal Aceh
SendShare341Send
Sebelumnya

4 Orang Penambang Emas Ilegal di Madina Ditetapkan Jadi Tersangka

Selanjutnya

Pabrik Sarung Tangan PT Universal Gloves di Patumbak Terbakar. Api Sulit Dipadamkan, Warga Cemas 

BacaJuga

Ketua Dewan Kerjainan Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, bersama Wakil Ketua Dekranasda Sumut Titiek Sugiharti menghadiri pembukaan Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja Investment, Trade, Tourism, Agriculture and Fishing (ITTAF) 2025 di Plaza Malioboro, Yogyakarta, Jumat (14/11/ 2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

15 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, di dampingi Ketua Umum Xtrim Indonesia Musa Idishah beserta Ketua IOF Sumut Omen Matondang dan Ketua IMI Sumut Harun Mustafa Nasution beserta beberapa OPD, melepas peserta Green International Xtreme Adventure (GIXA) 2025 di Halaman Belakang, Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (15/11/2025).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

15 November 2025
Pelari Indonesia Yad Hafizudin berlari mengibarkan bendera Merah Putih usai memenangkan lomba lari kategori pria 1.500 meter U 20 pada event kejuaraan Atletik Asia Tenggara U-18 & U-20 di Stadion Madya Atletik Kawasan Sport Centre Sumut, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025). Pelari asal Lombok Timur menjadi penyumbang medali emas pertama pada event ini dengan catatan waktu 3:56.94.
Sumut

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Pertama Lewat Nomor Lari 1.500 M

15 November 2025
Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution
Sumut

Pengamat Ekonomi: Gubernur Bobby Mampu Rangkul Semua Pihak Selesaikan Isu Ketenagakerjaan di Sumut

15 November 2025
News

Jasa Raharja Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Ajibata bagi Penumpang Kapal Gunung Hijau Megah

15 November 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Pimpin Rapat FKLL, Rumuskan Langkah Strategis Tekan Angka Kecelakaan di Simalungun

15 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • BBWS turunkan alat berat untuk evakuasi material banjir di Tapsel

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Banyaknya Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah, P2G Sumut minta Pemerintah Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Tak Penuhi Standar Usaha, Spa Gardenia di Medan Johor ‘Diobrak-abrik’ Tim Gabungan Pemko Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In