• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Desember 8, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Jambi Jual Ganja, Juru Masak Rumah Makan Dibui 5,6 Tahun Penjara

4 Juli 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Cici Marni alias Cici (38) warga Jalan Selebes Gang Rukun Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. Juru masak Rumah Makan ini terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis ganja sebanyak 13 Amplop.

Majelis Hakim yang diketuai ketua Ulina Marbun dalam amar putusannya yang menghadirkan  terdakwa secara online di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (3/7/23) mengatakan, perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah karna nekat menjual narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 13 amplop dengan berat bersih17,81 gram.

BacaJuga

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

“Menghukum  terdakwa Cici Marni alias Cici dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidaer 4 bulan penjara,” sebut Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan.

Dikatakan Majelis Hakim hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidaer 6 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan mengaku bersalah, serta masih memiliki tanggungan, yakni anak yang masih kecil-kecil,” kata Majelis Hakim.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim Ulina Marbun memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau banding atas putusan Majelis Hakim.

Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan, terdakwa ditangkap oleh saksi Aipda J. Pelawi, saksi Aipda Polman Siagian, saksi Bripka Berlin Sihombing, saksi Bripka Kenan Sitorus dan saksi Bripka Johansyah Putra, SH  Rabu 08 Februari 2023.

Dijelaskan JPU, saat penangkapan itu, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan Surat perinta tugas nomor: Sprint. Gas/30/II/Res 4.2/ 2023/ Narkoba dan saksi Bripka Berlin Sihombing bertindak sebagai pembeli narkotika jenis ganja.

Dikatakan JPU, dimana saat itu saksi Bripka Berlin Sihombing datang ke warung makan tempat terdakwa bekerja dengan mengendarai sepeda motornya.

“Lalu saksi Bripka Berlin Sihombing langsung masuk menemui terdakwa sedangkan saksi yang lain menunggu di luar warung makan pada jarak kurang lebih 100 meter,”kata JPU.

Selanjutnya sebut JPU,saksi Bripka Berlin Sihombing membeli 3 Am/ bungkus narkotika jenis ganja dari terdakwa lalu saksi Bripka Berlin Sihombig menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- kepada terdakwa.

Lalu lanjut JPU, terdakwa menyerahkan 3  am/ bungkus narkotika jenis sabu kepada saksi Bripka Berlin Sihombing dan setelah menerima 3 am/ bungkus narkotika jenis ganja tersebut, saksi Bripka Berlin Sihombing langsung menangkap terdakwa.

Menurut JPU, dari hasil pemeriksaan, polisi menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan narkotika jenis ganja yang disimpan terdakwa dari dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa sebanyak 10 am/ bungkus narkotika jenis ganja.

“Untuk proses lebih lanjut terdakwa dan barang bukti lalu diboyong ke kantor polisi Polres Pelabuhan Belawan guna dilakukan pemeriksaan,”pungkas JPU.(Red)

 

Post Views: 3

Tags: 6 Tahun Penjara.Jambi Jual GanjaJuru Masak Rumah Makan Dibui 5
SendShare341Send
Sebelumnya

2 Tahun Jual Sabu,Terdakwa : Untungnya Untuk Menghidupi Keluarga

Selanjutnya

Lengkapi Pengaduan, Gery Sutjipto Kembali Datangi Kejatisu

BacaJuga

Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli
News

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
News

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Bantu Korban Banjir di Tiga Kelurahan

1 Desember 2025

Populer

  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • PGN Perkuat Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, Dorong Swasembada dan Transisi Energi Bersih

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Ketua Koordinator Said Ilham Assegaf Salurkan Bantuan Sembako ke Wartawan DPRD Medan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Bobby Nasution Dorong ASN Pemprov Sumut Menjadi Investor Pasar Modal

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In