• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Desember 8, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Jual 998 Butir Pil Ekstasi Sama Polisi, Anak Medan Denai Diadili

22 Februari 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Darmaji alias Maji (37) warga Jalan Rawa Canggkung Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, diadili dalam perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 998 butir. 

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan yang ditantanya Majelis Hakim diketui Lucas Sahabat Duha menyatakan, agenda sidang  mendengarkan keterangan saksi dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut 

BacaJuga

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

“Sudah ada saksinya, silakan panggil,”tanya Majelis Hakim yang lansung dijawab “Ada yang mulia dan saksi sudah hadir,”jawab JPU Randi.

Dalam keterangan kedua saksi yang sidangnya berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/2/23) mengatakan penangkapan terdakwa bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di kawasan Medan Petisah terdakwa mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.

“Kemudian kami memesan sebanyak 75 butir kepada Darmaji yang mulia. 1 butir harganya Rp135 ribu. Setelah ada kesepakatan,lalu kami ketemu di kawasan Medan Petisah,”ucap personel tersebut.

Dijelaakan JPU, tak lama berselang terdakwa Darmaji datang membawa pil ekstasi yang dipesan, tim yang seluruhnya ada 10 orang kemudian menangkap terdakwa, ketika terdakwa Darmaji menunjukkan pil ekstasi di belakang tempat duduk mobilnya. 

Dari pemeriksaan dilapangan ternyata tidak sendiri mengedarkan barang haram tersebut, tapi bersama Riza Sahputra dan Joseph Sinaga alias Awi (berkas terpisah) dan dari terdakwa dan kedua rekannya ditemukan 998 butir pil ekstasi

“Dari pemeriksaan lanjutan kepada personil polisi yang melakukan penangkapan Riza danJoseph Sinaga alias Awi mengaku orang suruhan dari Romi Ardianto (lidik), sedang Darmaji orang yang membeli kepada Romi yang mulia,”ucapnya. 

Usai mendengar ketetangan saksi Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda keterangan terdakwa. “Sidang ini kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda keterangan terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan, perbuatan, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(esa)

 

Post Views: 2

Tags: Jual 998 Butir Pil Ekstasi Sama Polisi
SendShare341Send
Sebelumnya

Simpan Sabu 1,8 Kg di Bawah Kolong Tempat Tidur, Azhari Jadi Pesakitan di PN Medan

Selanjutnya

Laporan Keuangan USU 2022 Raih Predikat WTP

BacaJuga

Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli
News

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
News

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Bantu Korban Banjir di Tiga Kelurahan

1 Desember 2025

Populer

  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • PGN Perkuat Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, Dorong Swasembada dan Transisi Energi Bersih

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Ketua Koordinator Said Ilham Assegaf Salurkan Bantuan Sembako ke Wartawan DPRD Medan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    947 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Bobby Nasution Dorong ASN Pemprov Sumut Menjadi Investor Pasar Modal

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In