Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Juni 15, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Jual 998 Butir Pil Ekstasi Sama Polisi, Anak Medan Denai Diadili

22 Februari 2023
/ News
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Darmaji alias Maji (37) warga Jalan Rawa Canggkung Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, diadili dalam perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 998 butir. 

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan yang ditantanya Majelis Hakim diketui Lucas Sahabat Duha menyatakan, agenda sidang  mendengarkan keterangan saksi dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut 

BacaJuga

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

“Sudah ada saksinya, silakan panggil,”tanya Majelis Hakim yang lansung dijawab “Ada yang mulia dan saksi sudah hadir,”jawab JPU Randi.

Dalam keterangan kedua saksi yang sidangnya berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/2/23) mengatakan penangkapan terdakwa bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di kawasan Medan Petisah terdakwa mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.

“Kemudian kami memesan sebanyak 75 butir kepada Darmaji yang mulia. 1 butir harganya Rp135 ribu. Setelah ada kesepakatan,lalu kami ketemu di kawasan Medan Petisah,”ucap personel tersebut.

Dijelaakan JPU, tak lama berselang terdakwa Darmaji datang membawa pil ekstasi yang dipesan, tim yang seluruhnya ada 10 orang kemudian menangkap terdakwa, ketika terdakwa Darmaji menunjukkan pil ekstasi di belakang tempat duduk mobilnya. 

Dari pemeriksaan dilapangan ternyata tidak sendiri mengedarkan barang haram tersebut, tapi bersama Riza Sahputra dan Joseph Sinaga alias Awi (berkas terpisah) dan dari terdakwa dan kedua rekannya ditemukan 998 butir pil ekstasi

“Dari pemeriksaan lanjutan kepada personil polisi yang melakukan penangkapan Riza danJoseph Sinaga alias Awi mengaku orang suruhan dari Romi Ardianto (lidik), sedang Darmaji orang yang membeli kepada Romi yang mulia,”ucapnya. 

Usai mendengar ketetangan saksi Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda keterangan terdakwa. “Sidang ini kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda keterangan terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan, perbuatan, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(esa)

 

Tags: Jual 998 Butir Pil Ekstasi Sama Polisi
SendShare341Send
Sebelumnya

Simpan Sabu 1,8 Kg di Bawah Kolong Tempat Tidur, Azhari Jadi Pesakitan di PN Medan

Selanjutnya

Laporan Keuangan USU 2022 Raih Predikat WTP

BacaJuga

News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Sumut

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bupati Langkat Dukung Kepengurusan Baru KONI Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In