Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Juni 15, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Jual Cincin Batu Berlian Palsu, Lie Joen Pin Divonis 2 Tahun Penjara

16 Februari 2023
/ News
856
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Lie Joen Pin Alias Willy (59) warga Jalan Metal IV Lingkungan .XXVIII Desa Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli  terdakwa perkara penipuan dengan modus jual cincin batu berlian kelihatan asli tapi palsu (Aspal) dihukum 2 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu(15/2/23).

Majelis Hakim yang diketaui Sulhanuddin dalam amar putusannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan, perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 378 dari KUHPidana .

BacaJuga

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa Lie Joen Pin Alias Willy terbukti bersalah telah melakukan penipuan yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,-.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lie Joen Pin Alias Willy selama 2 tahun penjara,”sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya yang menghadirkan terdakwa secara online.

Menurut Majelis Hakim, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Lie Joen Pin Alias Willy selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan merugikan orang lain dengan maksud untuk menguntung kan diri sendiri .

“Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa berlaku sopan sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum,”kata Majelis Hakim .

Sementara, menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir -pikir.

Usai pembacaan putusan, dan mendengar sikap terdakwa mapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. ” Sidang ini selesai dan ditutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar mengatakan, perkara ini bermula terdakwa Lie Joen Pin Alias Willly memiliki hutang kepada saksi korban kurang lebih sebesar Rp. 173.000.000,-.

Dikatakan JPU, kemudian pada tanggal 02 Mei 2021 terdakwa menelpon saksi korban dan menawarkan 1 buah batu berlian bentuk cincin dangan harganya minimal Rp.130.000.000,- 

“Satu buah batu cincin berlian milik terdakawa itu sebagai kompensasi hutang terdakwa dan menyuruh saksi korban untuk membayar Rp.20.000.000 saja, dan pada saat itu saksi korban tertarik untuk membelinya dan menganggap hutang sebelumnya lunas,”ujar JPU.

Kemudian saksi korban berjumpa dengan terdakwa di Coffee Shop di Jalan Gatot Subroto dengan maksud untuk melihat dan mencoba cincin batu berlian itu. 

Dalam pertemuan itu, terdakwa kembali menawarkan batu berlian berbentuk cincin tersebut kepada saksi korban dan terdakwa mengatakan kalau batu berlian berbentuk cincin itu asli.

Saat pertemuan itu kata JPU, untuk menyakinkan saksi korban, terdakwa membawa alat tester agar mengetahui kekerasan batu mulia. apabila saat ditempelkan dibatu berlian signal dari alat tersebut akan naik dan menandakan batu berlian tersebut asli.

Saat itu saksi korban melihat hasilnya, saksi korban percaya dan yakin lalu saksi korban membeli batu cincin berlian itu. Disitu terdakwa mengatakan kepada saksi korban sertifikat asli batu berlian akan menyusul. Berikutnya  saksi korban pergi ke ATM untuk mentransfer uang ke nomor rekening terdakwa 763501000536 An.LIE JOEN PIN Als WILLY.

“Hanya saja dikarenakan system transfer sudah limit, saksi korban menarik uang kekurangganya sebesar Rp.10.000.000,- dan kembali ke tempat terdakwa untuk menyerahkan uang kekuranggannya,” kata JPU.

Setelah saksi korban berikan uang kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang itu kepada 2 orang temannya yang duduk dilokasi berjarak 2 meja dengan saksi korban, tapi saksi  korban tidak kenal dan tau namanya, setelah selesai menyerahkan uang, kemudian saksi korban dan terdakwa pulang kerumah masing-masing. 

Singkat cerita, saksi korban curiga, karna sertifikat batu cincin berlian yang dijanjikan terdakwa belum juga diberikan, kecurigan saksi korban bertambah, untuk memastikan, saksi korban pergi ke Sun Plaza ke Toko berlian Tiara mengecek keaslian batu cincin tersebut.

Namun setelah dicek oleh pemilik toko, ternyata batu berlian itu palsu dikarenakan terdapat tulisan GRA yang menunjukan buatan pabrik atau imitasi. 

Kurang puas dengan pengecekan pertama, berikutnya saksi korban kembali mengecek batu cincin berlian itu ke ahli batu FEBRY SL-RASYIED dan hasil juga sama, bahwa batu cincin berlian itu palsu.

“Dengan perasaan kecewa, saksi korban pulang kerumahnya, lalu menelpon terdakwa dan menjelas kan kepada terdakwa kalau batu cincin berlian itu palsu, kepada terdakwa, saksi korban meminta agar uangnya dikembalikan,” ucap JPU.

Ketika itu, jelas JPU, terdakwa mengatakan sorry, sayapun baru tau itu palsu dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban.

“Namun setalah ditunggu-tunggu terdakwa tidak juga mengembalikan uang saksi korban. Akhirnya perkara inipun bergulir ke ranah hukum,” pungkas JPU (esa)

 

Tags: Jual Cincin Batu Berlian Palsu
SendShare342Send
Sebelumnya

Tahapan Pemilu 2024, KPU Sumut Mulai Pencocokan Data Pemilih 12 Februari hingga 13 Maret

Selanjutnya

Kasus Jembatan Sicanang Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, 3 Terdakwa Divonis Hakim Bervariasi

BacaJuga

News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Sumut

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • ParagonCorp Wakili Indonesia di MIA International Accountants Conference 2025

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In