Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Juni 15, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Jual Narkotika Sama Polisi di Komplek Mega Park Helvetia Medan, Agung Dibui 6 Tahun 

18 Februari 2023
/ News
851
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Agung Patara (22) warga Jalan Serdang Baru 12/4 Kelurahan. Serdang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, tinggal di Jalan AR Hakim No171 A Kelurahan Tegal Sari II Kecamata Medan Area divonis Majelis Hakim selama 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Maratua Sagala dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika 5 butir tablet berwarna hijau berlogo GUCCI dengan berat bersih 2,125  gram dan 5  butir tablet berwarna biru berlogo MINION dengan berat bersih 2,125 gram.

BacaJuga

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menghukum terdakwa Agung Patara dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 Juta subsidaer 3 bulan penjara,”ujar Majelis Hakim yang menghadirkan secara online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kemarin.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa Agung Patara karna tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan, dan mengakui kesalahannya, berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama.” Sebut Majelis Hakim.

Dijelaskannya, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun, denda Rp.800 Juta subsidaer 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditanya  Majelis Hakim, kompak mengatakan pikir-pikir dan Majelis Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari, apakah menerima putusan atau ingin melakukan banding.

Setelah mendengarkan pernyataan terdakwa maupun JPU, Majelis Hakim  lalu menutup sidang.”Sidang selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rahmayani Amir mengatakan, terdakwa Agung Patara ditangkap Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 Wib di Komplek Mega Park Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia .

“Penangkapan terdakwa, berawal saksi Junianto Sitorus, saksi Valdano Sitanggang dan saksi Heru Syahputra yang merupakan Personil Polsek Helvetia Polrestabes Medan mendapat informasi warga,”sebut JPU.

Mendapat informasi tersebut, para saksi polisi langsung menuju ke Jalan Kapten Muslim Kelurahan. Dwikora Kecamatan, Medan Helvetia lalu sekitar pukul 00.30 Wib para saksi melihat seorang laki-laki yakni terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan .

Selanjutnya saksi Valdano Sitanggang melakukan penyamaran sebagai pembeli, kemudian ketika saksi Valdano Sitanggang akan menyerahkan uang kepada terdakwa dan terdakwa akan memberikan Narkotika kepada saksi Valdano Sitanggang langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, 

Ketika melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dari tangan sebelah kanan terdakwa para saksi menemukan buah kotak rokok sempurna yang berisikan 5 butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,125  gram dan 5 butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,125 gram.

Selain barang bukti narkotika,dari tangan sebelah kiri  terdakwa polisi juga menemukan uang sebesar Rp. 2.000.000,- dan 1 unit handphone merk Iphone 12 pro, dari kantung celana terdakwa. 

Menurut pengakuan terdakwa, narkotika maupun handphone merk Iphone 12 pro, milik Hendra (DPO).

“Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia-Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut,”pungkas JPU.(esa)

 

Tags: Agung Dibui 6 TahunJual Narkotika Sama Polisi di Komplek Mega Park Helvetia Medan
SendShare340Send
Sebelumnya

Dialog di TVRI, Kajati Sumut Tegaskan Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi DPO

Selanjutnya

Syarifah Ima Siap Gantikan Posisi Ferdy Sambo Dihukum Mati

BacaJuga

News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Sumut

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • ParagonCorp Wakili Indonesia di MIA International Accountants Conference 2025

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bupati Langkat Dukung Kepengurusan Baru KONI Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In