• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, November 17, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Jual Narkotika Sama Polisi di Komplek Mega Park Helvetia Medan, Agung Dibui 6 Tahun 

18 Februari 2023
/ News
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Agung Patara (22) warga Jalan Serdang Baru 12/4 Kelurahan. Serdang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat, tinggal di Jalan AR Hakim No171 A Kelurahan Tegal Sari II Kecamata Medan Area divonis Majelis Hakim selama 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Maratua Sagala dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika 5 butir tablet berwarna hijau berlogo GUCCI dengan berat bersih 2,125  gram dan 5  butir tablet berwarna biru berlogo MINION dengan berat bersih 2,125 gram.

BacaJuga

Atlet Sumut Jakabiran Harahap Sukses Sumbangkan Medali di Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara

Hari Pertama Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Tempati Posisi Kedua

Pelari Indonesia Dominasi Lari Gawang Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menghukum terdakwa Agung Patara dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 Juta subsidaer 3 bulan penjara,”ujar Majelis Hakim yang menghadirkan secara online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kemarin.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa Agung Patara karna tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan, dan mengakui kesalahannya, berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama.” Sebut Majelis Hakim.

Dijelaskannya, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun, denda Rp.800 Juta subsidaer 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditanya  Majelis Hakim, kompak mengatakan pikir-pikir dan Majelis Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari, apakah menerima putusan atau ingin melakukan banding.

Setelah mendengarkan pernyataan terdakwa maupun JPU, Majelis Hakim  lalu menutup sidang.”Sidang selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rahmayani Amir mengatakan, terdakwa Agung Patara ditangkap Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 Wib di Komplek Mega Park Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia .

“Penangkapan terdakwa, berawal saksi Junianto Sitorus, saksi Valdano Sitanggang dan saksi Heru Syahputra yang merupakan Personil Polsek Helvetia Polrestabes Medan mendapat informasi warga,”sebut JPU.

Mendapat informasi tersebut, para saksi polisi langsung menuju ke Jalan Kapten Muslim Kelurahan. Dwikora Kecamatan, Medan Helvetia lalu sekitar pukul 00.30 Wib para saksi melihat seorang laki-laki yakni terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan .

Selanjutnya saksi Valdano Sitanggang melakukan penyamaran sebagai pembeli, kemudian ketika saksi Valdano Sitanggang akan menyerahkan uang kepada terdakwa dan terdakwa akan memberikan Narkotika kepada saksi Valdano Sitanggang langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, 

Ketika melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dari tangan sebelah kanan terdakwa para saksi menemukan buah kotak rokok sempurna yang berisikan 5 butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,125  gram dan 5 butir pil ekstasi dengan berat bersih 2,125 gram.

Selain barang bukti narkotika,dari tangan sebelah kiri  terdakwa polisi juga menemukan uang sebesar Rp. 2.000.000,- dan 1 unit handphone merk Iphone 12 pro, dari kantung celana terdakwa. 

Menurut pengakuan terdakwa, narkotika maupun handphone merk Iphone 12 pro, milik Hendra (DPO).

“Kemudian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Helvetia-Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut,”pungkas JPU.(esa)

 

Tags: Agung Dibui 6 TahunJual Narkotika Sama Polisi di Komplek Mega Park Helvetia Medan
SendShare341Send
Sebelumnya

Dialog di TVRI, Kajati Sumut Tegaskan Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi DPO

Selanjutnya

Syarifah Ima Siap Gantikan Posisi Ferdy Sambo Dihukum Mati

BacaJuga

Sumut

Atlet Sumut Jakabiran Harahap Sukses Sumbangkan Medali di Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara

16 November 2025
Sumut

Hari Pertama Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Tempati Posisi Kedua

16 November 2025
Kejuaraan Atletik U18 dan U20 Asia Tenggara berlangsung dari 15-18 November 2025. Hari kedua, Minggu (16/11) akan dipertandingkan nomor lari 1.500 m, lari 100 m, lompat jauh, lempar cakram, tolak peluru, dan estafet. Atlet lari gawang asal Indonesai Anugrah Setiawan (tengah) memperoleh peringkat pertama disusul rekan satu negara Asyrafi Yusqi (satu dari kiri) sebagai peringkat kedua, kemudian atlet Thailand Rattanya Kadeewong (dua dari kanan) peringkat ketiga, dan Atlet Filipina Ivan Cabanda peringkat empat, serta Mohd Yuzairi atlet Malaysia peringkat lima, pada final lari gawang 110 meter putera U18 event kejuaraan Atletik Asia Tenggara U-18 & U-20 di Stadion Madya Atletik Kawasan Sport Center Sumut, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025).
Sumut

Pelari Indonesia Dominasi Lari Gawang Kejuaraan Atletik U18 & U20 Asia Tenggara di Sumut

16 November 2025
Ketua Dewan Kerjainan Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, bersama Wakil Ketua Dekranasda Sumut Titiek Sugiharti menghadiri pembukaan Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja Investment, Trade, Tourism, Agriculture and Fishing (ITTAF) 2025 di Plaza Malioboro, Yogyakarta, Jumat (14/11/ 2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

15 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, di dampingi Ketua Umum Xtrim Indonesia Musa Idishah beserta Ketua IOF Sumut Omen Matondang dan Ketua IMI Sumut Harun Mustafa Nasution beserta beberapa OPD, melepas peserta Green International Xtreme Adventure (GIXA) 2025 di Halaman Belakang, Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (15/11/2025).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

15 November 2025
Pelari Indonesia Yad Hafizudin berlari mengibarkan bendera Merah Putih usai memenangkan lomba lari kategori pria 1.500 meter U 20 pada event kejuaraan Atletik Asia Tenggara U-18 & U-20 di Stadion Madya Atletik Kawasan Sport Centre Sumut, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025). Pelari asal Lombok Timur menjadi penyumbang medali emas pertama pada event ini dengan catatan waktu 3:56.94.
Sumut

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Pertama Lewat Nomor Lari 1.500 M

15 November 2025

Populer

  • Banyaknya Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah, P2G Sumut minta Pemerintah Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • BBWS turunkan alat berat untuk evakuasi material banjir di Tapsel

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • 15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In