• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, Desember 7, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Jual Sabu di Medan Amplas Anak Percut Sei Tuan Dibui 6 Tahun Penjara

24 Februari 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDA,(media24jam.com)-Budi Hartono Alias Budi (43), warga Jalan,  Pancasila Desa Bandar Kalipah Dusun I,  Rambungan II,  Kecamatan, Percut Sei Tuan,  Kabupaten Deli Serdang, divonis 6 tahun penjara, denda Rp1miliar, subsider 4 bulan penjara, karena memiliki narkoba jenis sabu sebarat 2,50 gram, di Ruang Cakra 6 , Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (24/2/24).

Dalam amar putusaannya, Majelis Hakim yang diketuai Maratua Sagala SH.MH, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febriana Sebayang SH.MH mengatakan, perbuatan tardakwa Budi Hartono Alias Budi terbukti melanggar pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaJuga

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

“Memutus dan menjatuh pidana, terhadap terdakwa Budi Hartono Alias Budi selama 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar  subsider 4 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Maratua Sagala SH.MH yang menghadirkan terdakwa secara online.

Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah  tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, dan belum pernah dihukum,” sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febriana Sebayang SH.MH, yang membedakan hanya subsider 4 bulan penjara.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Budi Hartono Alias Budi ,dan JPU Febriana Sebayang SH.MH, kompak menyatakan pikir- pikir.

Setelah mendengar pernyataan terdakwa maupun JPU, salanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.” sidang selasai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan JPU Febriana Sebayang SH.MH sebalumnya diketahui, terdakwa Budi Hartono Alias Budi ditangkap polisi di Jalan Sumber Utama Gang Langsat KelurahanHarjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan Selasa18 Oktober 2022 sekirapukul 13.00.

Dikatakan JPU Febriana Sebayang SH.MH penangkapan terdakwa bermula saksi Mahyudin, saksi Juni Mantua Sialagan SH.MH.dan Saksi Hendra Gunawan Ginting Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Poldasu menerima informasi dari masyarakat yang layak di percaya.

Meneri informasi itu, seterusnya para saksi melakukan penyelidikan lalu  melakukan pembelian terselubung undercoverbuy dengan mendatangi terdakwa dan langsung memesan narkotika jenis sabu.sebanyak 2 gram dengan harga sebesar Rp. 1.300.000,-pergramnya.

Singkat cerita, saat terdakwa membawa barang haram tersebut yang akan diberikan, para saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Budi Hartono Alias Budi.

Sementara kata JPU, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, selain menyita barang bukti berupa 2 gram sabu dari saku celana pendek yang digunakan oleh terdakwa, saksi polisi juga berhasil menemukan sabu dengan berat 0.50 gram yang disimpan terdakwa disebuah rumah di Jalan STM Gang SukaAgung No.7 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan .

“Untuk mempertanggungkan perbuatannya terdakwa Budi Hartono Alias Budi beserta dengan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut,”bilang JPU. (lin)

 

Post Views: 1

Tags: Jual Sabu di Medan Amplas Anak Percut Sei Tuan Dibui 6 Tahun Penjara.
SendShare341Send
Sebelumnya

Leher Dibeset Pisau Cutter, Pemilik Cafe Hitz Lisa Nyaris Tewas. Cinho Dituntut 6 Tahun Penjara 

Selanjutnya

Polrestabes Medan Gelar Jumat Curhat di Patumbak

BacaJuga

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
News

PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Bantu Korban Banjir di Tiga Kelurahan

1 Desember 2025
News

Munajat di Tengah Bencana: Al Washliyah Memohon Keselamatan untuk Sumatera Utara

1 Desember 2025

Populer

  • Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • PGN Perkuat Infrastruktur Jaringan Gas Bumi, Dorong Swasembada dan Transisi Energi Bersih

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Kejagung Sita Aset Tanah Seluas 20.027 Meter Persegi Dalam Kasus Pemberian Kredit PT Sritex

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Ketua Koordinator Said Ilham Assegaf Salurkan Bantuan Sembako ke Wartawan DPRD Medan

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Gubernur Bobby Nasution Tancap Gas Kembalikan Kejayaan Olahraga Sumut

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Atasi Keterbatasan Pembiayaan Pembangunan Daerah, Bobby Nasution Inisiasi Kolaborasi Bank Pembangunan Daerah se-Sumatera

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In