PADANG LAWAS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas) menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesian Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di lingkungan Kantor SKPD Terpadu Sigala-gala, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Selasa (25/06/2024) pagi.
Ombudsman melakukan kunjungan dan penilaian kerja di beberapa lingkungan kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Padang Lawas.
Kunjungan Ombudsman diketuai Adwadr Silaban di kantor pelayanan Disduk Capil disambut langsung oleh Kadis Capil Palas Dra Hj Nelli Suriyani Hasibuan bersama jajaran, diantaranya Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Fathiah Sri Muliyati SSos, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sinar Nasution Spd, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Suparman S, Sos, Plt Kabid Catatan Sipil Rudi Ismail Pulungan SH, dan juga hadir dari Kabag Orta Sekdakab Palas Nur Hafifa Hasibuan.
Kunjungan tersebut mengacu pada undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi Standarisas dan ini merupakan tolak ukur sebagai pedoman penilaian penyelenggara pelayanan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ombudsman telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik sejak tahun 2014 lalu.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaandan kegiatan pencegahan mal administrasi serta menjalankan kewenangan sebagai pengawas pelayanan publik.
Sejak tahun 2021 hasil penilaian dibuat dalam bentuk ketegorisasi tingkat kepatuhan tinggi (Zona Hijau), tingkat kepatuhan sedang (Zona Kuning), dan tingkat ke kepatuhan yang paling rendah yakni (Zona merah).
Proses pemeriksaan penilaian memuat beberapa indikator yakni, seperti ketersediaan persyaratan, ketersediaan sistem, mekanisme dan juga, ketersediaan jangka waktu penyelesaian, ketersediaan biaya/tarif, ketersediaan produk layanan, maklumat pelayanan (publikasi dan substansi/kualitas), pelayanan khusus, ketersediaan visi misi pelayanan, ketersediaan moto pelayanan, ketersediaan atribut, serta ketersediaan pelayanan terpadu.
Selain itu, Ombudsman juga memeriksa beberapa indikator dibawah ini, yakni penundaan berlarut larut, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, serta perilaku tidak patut.
Begitu pula dengan dimensi pengaduan terdapat beberapa indikator berikut, penyelenggara pelayanan melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan pengaduan, penyelenggara pelayanan menyediakan sarana pengaduan, pengelola yang kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan, penyelenggara wajib melakukan pembinaan terhadap pengelola, penyelenggara pelayanan melaksanakan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, jangka waktu penyelesaian pengaduan, dan pelaksanaan penyelesaian pengaduan.
Selain i pemeriksaan, Ombudsman juga mewancarai langsung masyarakat atas kelayakan pelayanan dan dan ketepatan waktul dalam hal Pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Palas.
Dari hasil wawancara dengan masyarakat, ombudsman Sumut mendapat masukan tentang pelayanan disdukcapil Palas, masyarakat merasa masih dilayani dengran baik disaat mengurus data kependudukan dan pengajuan Identitas Diri (ID), hanya saja terkadang Disdukcapil Palas sering ,terkendala dengan jaringan” ujar salah seorang masyarakat yang di wawancarai,
Di akhir pertemuan, Kadis capil Palas Nelli Suriyani menyampaikanterimakasih atas kunjungan Ombudsman ke kantor Disdukcapil Palas.
“Masukan yang telah diberikan Ombudsman semoga dapat menjadi motivasi kami untuk lebih meningkatkan Pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Nelli. (MS)