• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, November 16, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Elviera ke Lapas Tanjung Gusta Medan

5 Maret 2024
/ News
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Medan eksekusi terpidana korupsi Elviera ke Lembaga Pemasyarakatan(LP) Perempuan Klas II Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman, Senin(4/3/2024).

Pasalnya, terpidana Elviera SH M.Kn terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 400.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan.

BacaJuga

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Pertama Lewat Nomor Lari 1.500 M

Menanggapi putusan PT tersebut, JPU kembali mengajukan upaya hukum Kasasi, dan MA menjatuhkan hukuman kepada Elviera dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Terpidana Elviera langsung dibawa ke LP Perempuan Klas II Tanjung Gusta Medan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung RI,” kata Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma dalam siaran pers Nomor: PR-04/L.2.10/Kph.3/03/2024.

Eksekusi Elviera berdasarkan putusan MA RI Nomor: 5710K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023, lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1989 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Disebutkan, Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bekerjasama dengan PT. BTN Kantor Cabang Medan, Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011, bertempat di Kantor PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.

Lalu, kerja sama itu diperpanjang lagi dengan surat perjanjian Nomor: 20/PKS/MDN/II/2014. Namun faktanya tidak sesuai keadaan dan kondisi sebenarnya kepada saksi Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang/BM (Branch Manager) dan saksi Ir Agus Fajariyanto.

Kemudian, MM selaku wakil pimpinan cabang atau Deputy Branch Manager, saksi R Dewo Pratolo Adji selaku pejabat kredit komersial (Head Commercial Lending Unit), saksi Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial memberikan kredit kepada saksi Canakya Suman selaku direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi(penuntutan terpisah)

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan, antara PT. BTN Kantor Cabang Medan dengan PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) selaku debitur mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT. Agung Cemara Realty (PT. ACR). Sementara 79 SHGB masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.

Oknum notaris berkantor di Jalan Kongsi Dalam, Kecamatan Patumbak, Desa Marindal, Kabupaten Deliserdang telah membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014.

Kemudian, melalui surat keterangan/covernote Nomor :74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan balik nama 93 SHGB dari PT. ACR ke PT KAYA untuk pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) dari PT. BTN Kantor Cabang

“Akibat perbuatan Canakya Suman selaku PT KAYA merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.39.500.000.000,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Medan Immanuel Tarigan Elviera menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. 

Lantaran vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Alhasil, upaya kasasi JPU itu membuahkan hasil manis dan MA menjatuhkan hukuman kepada Elviera dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan. (R)

Tags: Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Elviera ke Lapas Tanjung Gusta Medan
SendShare341Send
Sebelumnya

Mal Pelayanan Publik Medan Ramah Bagi Penyandang Disabilitas

Selanjutnya

Dua Kali Tertunda, Saksi Gerindra Minta KPU dan Bawaslu Medan Minta Hitung Ulang

BacaJuga

Ketua Dewan Kerjainan Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, bersama Wakil Ketua Dekranasda Sumut Titiek Sugiharti menghadiri pembukaan Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja Investment, Trade, Tourism, Agriculture and Fishing (ITTAF) 2025 di Plaza Malioboro, Yogyakarta, Jumat (14/11/ 2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

15 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, di dampingi Ketua Umum Xtrim Indonesia Musa Idishah beserta Ketua IOF Sumut Omen Matondang dan Ketua IMI Sumut Harun Mustafa Nasution beserta beberapa OPD, melepas peserta Green International Xtreme Adventure (GIXA) 2025 di Halaman Belakang, Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (15/11/2025).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

15 November 2025
Pelari Indonesia Yad Hafizudin berlari mengibarkan bendera Merah Putih usai memenangkan lomba lari kategori pria 1.500 meter U 20 pada event kejuaraan Atletik Asia Tenggara U-18 & U-20 di Stadion Madya Atletik Kawasan Sport Centre Sumut, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025). Pelari asal Lombok Timur menjadi penyumbang medali emas pertama pada event ini dengan catatan waktu 3:56.94.
Sumut

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Pertama Lewat Nomor Lari 1.500 M

15 November 2025
Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution
Sumut

Pengamat Ekonomi: Gubernur Bobby Mampu Rangkul Semua Pihak Selesaikan Isu Ketenagakerjaan di Sumut

15 November 2025
News

Jasa Raharja Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Ajibata bagi Penumpang Kapal Gunung Hijau Megah

15 November 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Pimpin Rapat FKLL, Rumuskan Langkah Strategis Tekan Angka Kecelakaan di Simalungun

15 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • BBWS turunkan alat berat untuk evakuasi material banjir di Tapsel

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Banyaknya Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah, P2G Sumut minta Pemerintah Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Tak Penuhi Standar Usaha, Spa Gardenia di Medan Johor ‘Diobrak-abrik’ Tim Gabungan Pemko Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In