• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Mei 23, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Kejatisu Didesak Segera Seret 4 Oknum BTN Tersangka Kasus Tipikor Rp39,5 Miliar ke Pengadilan

7 Juli 2023
/ News
852
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Sudah bertahun-tahun berlalu, kasus dugaan korupsi sistemik berbau kredit macet sebesar Rp39,5 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, kembali disorot.

Hal ini disebabkan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diduga melakukan disparitas hukum, dengan menerapkan standar ganda dalam menangani kasus kejahatan perbankan tersebut.

BacaJuga

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

“Kejati Sumut patut kami duga telah menerapkan standar ganda dalam menangani kasus Kredit Modal Kerja Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Ada disparitas dalam penanganannya,” ucap Muhri Fauzi Hafiz Wakil Ketua PSI Sumut, Kamis (6/7/2023).

Dalam upaya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang transparan, Muhri berharap penyidik Kejatisu sebaiknya segera mempercepat pelimpahan perkara 4 tersangka dari BTN ke pengadilan.

“Berdasarkan penelusuran, ada ditemukan dugaan manipulasi data pada proses pencairan kredit dari BTN ke PT KAYA, yang merupakan salah satu modus kejahatan perbankan. Tabir kejahatan perbankan ini harus dibongkar sampai tuntas ke akar-akarnya. Karena itulah, kita minta Kejatisu tidak memelihara status tersangka 4 pejabat BTN. Demi keadilan, segera limpahkan kasusnya ke pengadilan. Bukan digantung-gantung, dibiarkan tanpa adanya kepastian hukum,” ujarnya.

Sekedar diketahui, pencairan kredit Rp39,5 miliar dari BTN Cabang Medan kepada PT KAYA berdasarkan perikatan kredit sesuai akta Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 yang dibuat Notaris Elviera SH MKn. Dan dengan mencantumkan agunan 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Agung Cemara Realty (ACR).

Dari total agunan itu, sebanyak 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan (masih diagunkan) di Bank Sumut Cabang Tembung, dan belum lunas.

“Yang mengajukan kredit ke BTN adalah PT KAYA. Namun memakai agunan atas nama PT ACR. Anehnya, agunan SHGB yang digunakan PT KAYA dalam pengajuan kredit ke BTN itu, masih menjadi agunan di PT Bank Sumut. Inikan penuh kejanggalan,” papar Muhri.

Kejanggalan lainnya, sebut Muhri, proses peradilan yang berjalan hanya menghadirkan Notaris Elviera, Dirut PT KAYA Canakya Suman dan Dirut PT ACR Mujianto sebagai terdakwa. Mereka pun sudah divonis oleh pengadilan.

“Mengapa pihak-pihak berwenang di BTN Kantor Cabang Medan justru belum diseret ke pengadilan? Padahal mereka sudah lama ditetapkan sebagai tersangka. Kami menggarisbawahi ini sebagai sebuah kejanggalan,” tegasnya.

Kasus dugaan kejahatan perbankan ini, sebut Muhri terjadi karena adanya kesepakatan debitur dengan kreditur. Dan sangat jelas bahwa korupsi tidak bisa dilakukan oleh sebelah pihak saja.

“Dalam persidangan lalu, Notaris Elviera menyatakan bahwa sebelum dibuat akta perjanjian kredit, terlebih dahulu sudah ada kesepakatan antara Direktur PT KAYA Canakya Suman dengan pihak BTN. Anehnya, kasus 4 pejabat BTN ini malah tidak kunjung dilimpahkan kasusnya. Ada apa ini? Apa ada?” tuturnya.

Karena itu, ujar Muhri, sudah seharusnya unsur pimpinan di BTN Kantor Cabang Medan, termasuk pejabat analis perkreditan, lebih dulu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.

Sejauh ini Kejatisu hanya menggelandang Notaris Elviera yang divonis 1,8 tahun Mujianto divonis 9 tahun dan Canakya Suman 3 tahun.

Muhri mengatakan, seolah-olah hanya mereka saja yang terjerat kasus kejahatan perbankan ini. Padahal, sudah jelas ada keterlibatan Pimpinan Cabang (Branch Manager) BTN Medan saat itu, yakni Ferry Sonefille. Kemudian, Agus Fajariyanto yang menjabat Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager), R Dewo Pratolo Adji yang saat itu sebagai Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit), dan Aditya Nugroho, yang menjabat Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan pada tahun 2013. Dan keempatnya juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sekarang dimana mereka? Mengapa belum diseret ke pengadilan,” ucap Muhri bertanya.

Demi terciptanya transparansi dan mengungkap tabir kejahatan perbankan, Muhri mendesak Kejatisu menghadirkan 4 pejabat BTN yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka itu pada persidangan di pengadilan.

“Limpahkan kasusnya ke pengadilan. Tidak elok disimpan-simpan. Nanti bisa basi dan busuk,” katanya.

Di akhir, ia menegaskan bahwa dalam azas equality before the law, yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum (Rechstaat), harus ada perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum. (Red)

Tags: KejatisuKorupsi btn 39.5 miliar
SendShare341Send
Sebelumnya

Besok, GMPC Kembali Demo PN Medan terkait Mafia Perbankan di Lelang Rumah Gery Sutjipto

Selanjutnya

Ketua DPP Terpilih, Aris Sinurat: PWTOI Wadah bagi para Wartawan TV Online dan Content Creator Indonesia

BacaJuga

News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring melalui Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemendagri, di Ruang Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (19/5).
News

Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19 Mei 2025

Populer

  • Ole Romeny selebrasi usai timnas meghajar Bahrain 1-0.

    Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Guru Besar Akuntansi Syariah Beri Kajian Keuangan di Jepang

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In