MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi kenaikan retribusi sampah yang telah menuai banyak keberatan masyarakat.
Namun, mengingat kenaikan retribusi sampah itu sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, aturan itu harus tetap dijalankan Pemko Medan.
“Pertama kita harus melihat substansinya, bahwa ada sebuah produk hukum perda yang sudah ditetapkan. Dan konsekuensinya, harus dijalankan dulu,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Muhammad Husni, di kantor Wali Kota Medan, Rabu (8/5/2024) saat dikonfirmasi terkait banyaknya keberatan masyarakat terhadap kenaikan retribusi sampah.
Husni mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai produk hukum, perda itu tentu sudah melalui berbagai tahapan pembahasan mulai dari kajian hingga uji publik. Apalagi secara rinci, tarif retribusi sampah itu sudah tertuang dalam perda.
Pemko Medan, lanjut Husni, memiliki kepekaan terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat.
“Memang ada keluhan dan keberatan dari sebagian masyarakat. Pak Wali juga tetap mendukung upaya peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat. Keluhan masyarakat ini nantinya akan menjadi dasar bagi kebijakan ke depan,” lanjut Husni.
Menyinggung terkait sejumlah anggota DPRD Kota Medan yang menyuarakan revisi terhadap aturan itu, Husni menyebut hal itu patut diapresiasi.
Ia menilai, Pemko Medan dan dewan sebagai pihak eksekutif dan legislatif, memiliki kepekaan yang sama untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Mudah-mudahan kesepakatan ini dapat kita tuangkan bersama. Tujuannya agar pelayanan publik dapat dilakukan, optimalisasi PAD dapat dilaksanakan tanpa membebani masyarakat. Akan dicari solusinya ke depan,” ungkap Husni.
Namun, ia memastikan bahwa untuk saat ini pihaknya akan tetap melaksanakan ketetapan yang sudah diatur dalam perda tersebut.
“Hari ini kita telah rapat dengan seluruh camat untuk memantau, melihat dan menganalisa kemampuan warga terhadap kebijakan yang sudah ada. Ini akan menjadi dasar kebijakan untuk keputusan ke depan,” jelas Husni.
Lebih lanjut disampaikannya, target retribusi pelayanan kebersihan Kota Medan sebesar Rp48 miliar, meningkat sekitar 40 persen dari tahun sebelumnya.
“Rasionalitas peningkatan target itu didasarkan analisa-analisa yang ada, hingga terbitnya penyesuaian tarif yang dituangkan dalam perda,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Kota Medsn mengeluhkan naiknya retribusi sampah. Kenaikan pun bervariasi hingga mencapai 500 persen.
Kenaikan tarif retribusi sampah di Medan terakhir terjadi pada tahun 2006.
DPRD Medan menyetujui disahkannya Rancangan Perda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dijadikan Perda, melalui rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (4/12/2023) lalu.
Seluruh fraksi DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranpeda tersebut dengan harapan Ranperda ini nantinya dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang pembiayaan program-program pembangunan Kota Medan demi mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkah, maju, dan kondusif.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi Nasdem, Afif Abdillah, merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Adapun besaran Retribusi untuk Rumah Tinggal, sebagai berikut:
1. Rumah Tangga Tipe 1 (>300 M²)
Pusat Kota
• Jalan Utama: Rp 148.225 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 74.113 per bulan
Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan
2. Rumah Tangga Tipe 2 (>150 M² s/d 300 M²)
Pusat Kota
• Jalan Utama: Rp 103.758 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 59.290 per bulan
Pinggir Kota
• Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan
• Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan
• Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan
3. Rumah Tangga Tipe 3 (<150 M²) Pusat Kota • Jalan Utama: Rp 74.113 per bulan • Jalan Kolektor: Rp 59.290 per bulan • Jalan Lingkungan: Rp 44.468 per bulan Pinggir Kota • Jalan Utama: Rp 59.290 per bulan • Jalan Kolektor: Rp 29.645 per bulan • Jalan Lingkungan: Rp 29.645 per bulan Tarif retribusi ini tidak termasuk untuk tempat usaha. (Red)