Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Juni 13, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Keterangan 2 Saksi: Alm Muktar Belum Pernah Membagi Warisan kepada Ahli Waris

7 Juni 2023
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN – Keterangan dua saksi sidang gugatan ahli waris almarhum Muktar, kembali menegaskan bahwa aset-aset yang dikelola Yenny saat ini, merupakan milik orang tuanya.

Adik kandung alm Mucktar, Murhasipin dan Suhardi, dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat, Kasmin Sidauruk, sebagai saksi dalam sidang lanjutan gugatan ahli waris di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (06/06/2023).

BacaJuga

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

Perkara ini bergulir, setelah Yeny, anak bungsu alm Muktar, digugat 3 saudaranya, yakni Linda, Mulyono dan Buyung, atas penguasaan sejumlah aset harta dan bisnis milik orang tua mereka.

Murhasipin, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa sepengetahuannya, alm Muktar semasa hidup memiliki sejumlah aset harta dan bisnis di Kota Medan, Karang Anyer dan Sabang.

“Muktar awalnya tinggal di Kuala Simpang, Aceh. Di sana menjalankan usaha grosir dan kelontong. Hingga akhirnya pindah ke Medan, dan tinggal di Jalan Madong Lubis No 55,” kata Murhasipin.

Dari pernikahannya dengan Sunarti, Muktar memiliki empat anak, Linda, Mulyono, Buyung dan Yenny.

Di Medan, terang Murhasipin, Muktar membuka usaha grosir besar dan toko kelontong. Termasuk juga menjual bawang putih dengan partai besar.

Saat ditanya kuasa hukum penggugat soal keberadaan aset-aset alm Muktar, Murhasipin menjawab ada di beberapa tempat.

“Sepengetahuan saya ada rumah di Jalan Madong Lubis No 55 dan No 55A. Kemudian di MMTC ada gudang milik Muktar, bangunan di Jalan Tandem. Di Cemara Asri juga ada,” jawabnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Kasmin Sidauruk kemudian menanyakan bagaimana saksi mengetahui keberadaan aset-aset itu.

Murhasipin mengatakan pernah mengunjungi lokasi aset itu bersama alm Muktar.

“Di Pusat Pasar, alm Muktar juga memiliki bangunan yang disewakan Rp500 juta per tahunnya. Itu sudah sekitar 10 tahun disewakan. Kemudian di Jalan Gandhi, ada tempat usaha grosir besar dan mancis. Kemudian sebuah rumah di Aipda KS Tubun, simpang Jalan Banda Aceh,” ungkapnya.

Kemudian, di Sabang, alm Muktar juga memiliki usaha import gula dengan berskala besar, menggunakan pengangkutan kapal. Begitu juga di Karang Anyer, ada sebuah rumah yang belakangan sudah dijual. “Setahu saya dijual sekitar Rp4 miliar,” katanya.

Kuasa hukum penggugat lalu menanyakan kondisi ekonomi alm Muktar saat menderita sakit setahun sebelum meninggal.

“Apakah alm Muktar bangkrut? Apakah saksi pernah mendengar jika alm Muktar pernah membagi warisan kepada ahli warisnya,” cerca Kasmin Sidauruk.

Murhasipin mengatakan bahwa sepengetahuannya alm Muktar tidak mengalami kebangkrutan karena sakitnya itu.

“Dari pemasukan penyewaan rukonya saja mencapai Rp500 juta setahun. Tidak mungkin bangkrut gara-gara sakit itu,” jawabnya.

Sedangkan terkait pembagian warisan kepada ahli waris, saksi menjawab tidak pernah mengetahui dan mendengar bahwa alm Muktar telah membaginya kepada para ahli waris.

Sementara itu, saksi kedua, Suhardi, dalam keterangannya juga menjelaskan hal yang sama terkait aset-aset yang dimiliki alm Muktar.

“Alm Muktar menikah dengan Sunarti di umut sekitar 23 tahun. Alm Muktar memiliki banyak aset harta benda yang ditinggalkan. Seperti rumah di Jalan KS Tubun simpang Jalan Aceh, Jalan Madong Lubis No 55 dan 55A, pusat pasar, MMTC Jalan Pancing, Mongonsidi, Tandem Hilir Binjai, Sabang, Karang Anyer Jakarta,” jelasnya.

Suhardi juga memastikan bahwa ia tidak pernah mendengar alm Muktar telah membagi warisannya kepada ahli waris sebelum meninggal.

Sidang yang seyoganya akan menghadirkan 4 saksi ini pun akhirnya ditunda hingga minggu depan. Ketua Majelis Hakim, Dahlan, meminta 2 saksi lainnya agar dihadirkan pada persidangan berikutnya. (Red)

SendShare341Send
Sebelumnya

Bangga dan Senang, Warga Berharap Sport Center Siosar Tumbuhkan Perekonomian dan Buka Peluang Kerja

Selanjutnya

Terungkap di Sidang, Mercy Pemberian Korban kepada Terdakwa Putra Martono sebagai Hadiah

BacaJuga

Sumut

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
News

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025
News

Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

12 Juni 2025
Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kejari Medan Ungkap Kejanggalan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong : Bolak-balik BAP Lama

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bobby Kritik Keras PTPN Terkait Konflik Pertanahan Sumut

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Bupati Langkat Dukung Kepengurusan Baru KONI Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In