MEDAN–Restu Utama Pencawan (48) mantan Kepala Sekolah ( Kepsek) SMK Pencawan dan Bendaharanya Ismail Tarigan divonis Majelis Hakim dengan hukuman berbeda di Pengadilan Tipikor Medan Senin (8/1/2024).
Dalam amar putusan itu Majelis Hakim menyebutkan, memutus, mejatuhkan pidana terhadap Restu Utama Pencawan dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
“Sedangkan Ismail Tarigan selaku mantan Bendahara SMK Pencawan yang turut bersama Restu Pencawan divonis 6 tahun penjara,”sebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin, Senin (8/1/2024) dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, kedua terdakwa diyakini telah melakukan korupsi Dana Operasional Sekolah( BOS) sebesar Rp 2,1 miliar.
Selain hukuman itu, terdakwa.Restu Utama Pencawan dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti ( UP) sebesar Rp 1 miliar subsider 2 tahun.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya untuk disita, apabila tidak mencukupi dapat diganti pidana selama 2 tahun,” kata hakim.
Dikatakan Majelis Hakim, sedangkan terdakwa Ismail Tarigan selaku mantan Bendahara SMK Pencawan yang turut bersama Restu Pencawan divonis 6 tahun penjara tanpa membayar denda dan Uang Pengganti( UP).
Ditegaskan Majelis Hakim kedua terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 II Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 KUHPidana.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan tidak berniat mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga,”ucap Majelis Hakim
Dijelaskan Majelis Hakim, hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan yang sebelumnya menuntut terdakwa Restu 7 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir.” Kita masih pikir- pikir dan konsultasi dengan terdakwa untuk upaya hukum selanjutnya,” ujar R Surbakti selaku PH terdakwa.
Diketahui , perkara yang menjerat Restu Utama Pencawan berawal dari SMK Pencawan Medan menerima Dana BOS sebesar Rp 1.139.880.000 dengan kebutuhan Rp 1.400.000 per siswa per tahun pada TA 2018. Kemudian pada tahun 2019 Triwulan I dan II sebesar Rp 749.760.000 Dana tersebut dalam laporan pertanggung jawaban diduga kuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya saat penggunaan anggaran tersebut.
Seperti pembelian buku paket berupa Lembaran Kerja Siswa (LKS).Buku tersebut yang seharusnya dibeli berdasarkan uang dana BOS tapi Restu Pencawan malahan mengutip uang dari siswa untuk pembeliannya setiap buku.
Terdakwa Restu Utama Pencawan melakukan belanja fiktif. Selaku Kepala Sekolah Pencawan Medan, terdakwa tidak ada melakukan musyawarah terkait dengan penerimaan dan penggunaan Dana BOS Tahun 2018 dan Tahun 2019 triwulan I dan II dengan dewan guru dan komite sekolah.
Terdakwa Restu Utama Pencawan juga tidak ada melakukan pengembangan Ruang Praktik Siswa meski ia telah melakukan pencairan dalam hal untuk melakukan pengembangan sekolah. Seharusnya dana BOS tersebut dipergunakan untuk pengembangan perpustakaan.
Antara lain seperti penyediaan buku teks utama, pemeliharaan buku / koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
Restu juga dalam menggunakan dana tersebut harusnya melakukan pengembangan data base perpustakaan, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan dan atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
Tetapi dalam menggunakan dana tersebut Restu Utama Pencawan tidak melakukanya namun ia mencantumkan beberapa pada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.(Red.)