MEDAN-Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Dra Ika Prihatin MM divonis hakim setahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah( BOS) sebesar Rp 834 juta di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/2/2023).
Selain itu terdakwa Ika dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti ( UP) Rp 184 juta setelah dikurangi Rp 500 juta yang sebelumnya telah disetor ke Kejari Binjai.
Sedangkan Terdakwa Elmi SPd selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA 2018 hingga 2021 juga diganjar 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
Terdakwa Elmi tidak dibebani membayar UP karena sudah mengembalikan kerugian negara Rp 150 juta.
Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Ika Prihatin MM maupun Elmi (berkas terpisah) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Perbuatan Ika Prihatin MM dan Elmi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,”sebut Majelis Hakim.
Dijelaskan Majelis Hakim, terdakwa Prihatin MM maupun Elmi tidak mampu mempertanggung jawabkan secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima mereka.
Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan. Pada persidangan beberapa pekan lalu, kedua terdakwa dituntut masing-masing dipidana 1,5 tahun. Sedangkan pidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Binjai Adre Wanda Ginting SH mengatakan pihaknya masih pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding.
“Pikir-pikir. Sidang tersebut membuktikan Kejaksaan Negeri Binjai tidak main–main dan tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Juga sejalan dengan visi misi Kejari Binjai dalam mewujudkan pemerintahan yang terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya.(esa)