• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Jumat, Mei 23, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Korupsi Rp 513 Juta, Mantan Bendahara Dinkes Nias Barat Divonis 3 Tahun Penjara

29 Desember 2022
/ News
853
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN–Boanergesi Daeli SKep MM (40), selaku mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran (TA) 2018 terdakwa perkara korupsi sebesar Rp 513 juta divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanuddin dengan hukuman selama 3 tahun penjara  Senin (26/12/2022).

Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti ( UP) sebesar Rp 513 juta subsider 1 tahun penjara.

BacaJuga

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU No  20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni menggelapkan sisa anggaran beberapa item alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Dinkes Nias Barat yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp513 juta.

Dikatakan Majelis Hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan sepenuhnya kerugian keuangan negara.

“Sedangkan yang meringankan, imbuh hakim ketua , terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta masih menjadi tulang punggung keluarga,”kata Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Boanergesi Daeli selama 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp513 juta subsidair 1,5 tahun.

Atas putusan hakim itu, terdakwa maupun JPU kompak.menyatakan pikir-pikir. “Pikir yang mulia,” kata terdakwa dan JPU.

Mendengar pernyataan terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. “Baik sidang ini telah selasai, terdakwa dan JPU, hanya memiliki waktu selama 7 hari, untuk menentukan sikap, melakukan banding atau menerima putusan ini,”sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. 

Diketahui , Dinkes Nias Barat melaksanakan kegiatan fisik yang dikelola oleh Saksi Eferman Halawa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Pelaksanaan Kegiatan Fisik, metode Pengajuan Pembayaran menggunakan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada pihak ketiga sesuai dengan nilai kontrak.

Bahwa untuk Kegiatan lainnya, masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  dengan menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD) atau Surat Permintaan Uang (SPU) sebagai bentuk pengajuan dana sebesar pagu anggaran yang kemudian diajukan kepada terdakwa.

Selanjutnya dilakukan pencairan dana secara tunai kepada masing-masing PPTK dengan membuat kwitansi/bukti pembayaran sebesar NPD yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan sejumlah sisa anggaran kegiatan kemudian dikembalikan kepada terdakwa. “Namun Boanergesi Daeli tidak menyetorkannya secara keseluruhan ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nias Barat. Justru, uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain sebesar lebih kurang Rp450 juta,”kata JPU (esa)

Tags: Korupsi Rp 513 JutaMantan Bendahara Dinkes Nias Barat Divonis 3 Tahun Penjara
SendShare341Send
Sebelumnya

Antisipasi Lonjakan, IOH Optimalkan Jaringan Telekomunikasi selama Nataru

Selanjutnya

Kejari Langkat Peringkat I se-Sumut Capaian Kinerja dan Prestasi Bidang Pidum Tahun 2022

BacaJuga

News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring melalui Zoom meeting yang diselenggarakan oleh Kemendagri, di Ruang Smart Province Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (19/5).
News

Pemprov Sumut Segera Bentuk Satgas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

19 Mei 2025

Populer

  • Ole Romeny selebrasi usai timnas meghajar Bahrain 1-0.

    Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Guru Besar Akuntansi Syariah Beri Kajian Keuangan di Jepang

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In