Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Senin, Juni 16, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Kurir Ganja 1,3 Kg, Warga Deli Serdang Dituntut 8 Tahun Penjara 

17 Februari 2023
/ News
851
SHARES
1.3k
VIEWS

BacaJuga

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

MEDAN–Rizka Fandi warga Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang dalam perkara memiliki ganja seberat 1,315 gram dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/2/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Nur Ainun yang tuntutannya dibacakan Jaksa Yulita Purba dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu  mengatakan perbuatan  terdakwa dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2)  Undang Undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa Rizka Fandi selama.8 tahun penjara dan dendan Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara,”ucap JPU dalam nota tuntuannya yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa Rizka Fandi  tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” sebut JPU.

Setelah membacakan tuntutan dari JPU, majelis hakim melanjutkan minggu depan dalam agenda sidang putusan terhadap terdakwa.  

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan meguraikan terdakwa bertemu dengan Ucok (lidik) untuk mengambil ganja di  Jalan Amplas Medan. Ketika bertemu, terdakwa dijanjikan Ucok akan mendapatkan Rp100 ribu. Kemudian terdakwa membawanya untuk dijual kepada seseorang.

Namun, berselang berapa jam kemudian terdakwa yang melintasi Jalan Merak Jingga Kelurahan Medan Barat  tepatnya didepan SPBU pihak kepolisian meringkus terdakwa. 

Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Nomor: 032/09.00.00/2022 Tanggal 24 September 2022 yang ditandatangani oleh Sri Winarti selaku Pimpinan UPC Cabang dan Agus Hidayat yang melakukan Penimbangan/Penaksir pada PT Pegadaian (Persero) UPC Medan Mandala dan Penaksir telah menimbang barang bukti berupa : 1 bal yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau disebut ganja (Canabioid) dengan berat bersih 1.350 Gram, disisihkan ke Lapfor dan alat bukti dipersidangan 37 gram , Pemusnahan barang bukti seberat 1.313 gram. (esa)

Tags: 3 KgKurir Ganja 1Warga Deli Serdang Dituntut 8 Tahun Penjara
SendShare340Send
Sebelumnya

ORANG GILA SEMPAT BABAKBELUR DIPUKULI WARGA

Selanjutnya

Rutan Tanjung Pura dan KOM Kerjasama soal Penyuluhan Kerohanian.

BacaJuga

News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Sumut

Bukan di Masa Bobby Nasution, Status Empat Pulau Sudah Ditetapkan Kemendagri Masuk Sumut Sejak 2022

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Populer

  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • AMPI Medan Salurkan Bantuan Korban Banjir di Medan Labuhan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Penarikan Mobil Minta Olah TKP

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Debitur PT TAF Dilapor ke Poldasu Kasus Penggelapan Mobil, Dokter LP Terancam Terseret Kasus Penadahan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Bupati Langkat Dukung Kepengurusan Baru KONI Sumut

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • ParagonCorp Wakili Indonesia di MIA International Accountants Conference 2025

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In