MEDAN – Sat Samapta Polrestabes Medan menggagalkan aksi pencurian kabel Telkom di Jalan Garuda 4, Medan Tembung, Kamis (7/11/24) sekira pukul 03.40 WIB.
Satu diduga pelaku berinisial RK diamankan petugas bersama barang bukti alat-alat yang digunakannya dalam beraksi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap RK bermula saat petugas melihatnya bersama rekan-rekan tengah menggali tanah untuk mengambil kabel Telkom yang terkubur.
Para pelaku menggunakan alat seperti cangkul, tembilang dan gergaji besi.
“Mereka berusaha memotong kabel-kabel tembaga yang bernilai tinggi. Petugas Sat Samapta Polrestabes Medan langsung mengejar dan mengamankan RK,” katanya.
Saat diinterogasi, RK mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini. Ia juga mengatakan, beberapa rekannya telah melakukan pencurian serupa hingga enam kali di lokasi yang sama.
“Rekan-rekannya berhasil kabur,” ujar Hadi.
Lanjut Hadi, modus para pelaku terbilang cukup licik. Pasalnya, setelah menggali dan mencuri kabel, pelaku menutup kembali lubang galian agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak Telkom maupun warga sekitar. Kabel tembaga yang berhasil dicuri tersebut kemudian dijual ke pengepul barang bekas atau barang rongsokan terdekat dengan harga sekitar Rp110.000 per kilogram.
“Polda Sumut akan terus menindak tegas kejahatan yang merugikan fasilitas publik, khususnya infrastruktur vital seperti jaringan telekomunikasi. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka,” tegas Hadi.
Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan agar upaya pencurian yang merusak fasilitas publik dapat ditangani dengan cepat. Kasus pencurian kabel tembaga ini tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga mengganggu layanan telekomunikasi yang penting bagi masyarakat luas.
“Polda Sumut akan terus meningkatkan patroli di wilayah-wilayah yang rawan pencurian,” katanya. (Red)