• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Minggu, November 16, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Home News

Leher Dibeset Pisau Cutter, Pemilik Cafe Hitz Lisa Nyaris Tewas. Cinho Dituntut 6 Tahun Penjara 

24 Februari 2023
/ News
855
SHARES
1.3k
VIEWS

MEDAN-Tjing San Alias Cinho terdakwa perkara penganiayaan yang nyaris menewaskan pemilik Cafe Hitz Lisa yang tak lain adalah pacarnya sendiri di Jalan Kapten Muslim  No.76/77 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia dengan luka dibagian leher dan jari tangan dibeset menggunakan pisau cutter cuma dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 2957/Pid.B/2022/PN Medan Kamis 16 Feb. 2023, yang isi tuntutannya menyatakan, terdakwa Tjing San Alias Cinho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melukai orang lain.

BacaJuga

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Pertama Lewat Nomor Lari 1.500 M

”Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 354 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan terdakwa secara online. 

Dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap meminta supaya Majelis Hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri Medan, memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa Tjing San Alias Cinho.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjing San Alias Cinho dengan pidana penjara selama 6 Tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”ujar Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Rizkie Andriani Harahap dihadapan Mejelis Hakim diketuai Zufida Hanum diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) saat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan Jumat (24/2/2023).

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan juga diketahui JPU juga menyatakan barang bukti berupa  satu potong baju kaos warna hitam yang digunakan korban, satu potong celana pendek warna cream yang ada bekas darah yang digunakan korban,satu potong baju kaos warna kuning yang digunakan oleh terdakwa dan satu potong celana pendek warna hitam yang digunakan terdakwa,dirampas untuk dimusnahkan.  

Diberitan sebelumnya saksi korban Isna kepada majelis hakim diketuai Zufida Hanum saat dihadirkan saksi korban diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Jumat (20/1/2023) menyelaskan, kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 02 November 2022 sekira pukul 21.30 WIB. 

Dikatakannya, sebelum kejadian itu ia bersama dengan saksi Siti Amanattulillah berada di lantai 2 Cafe Lisa dan melihat terdakwa lagi berbincang-berbincang dengan seorang tamu

Namun tak lama kemudian setelah mengobrol dengan tamu tersebut, tiba-tiba terdakwa yang merupakan pacar korban yang telah hubungan asmara 10 tahan mendatangi saksi korban di Lantai II Cafe Lisa.

Dikatakan saksi korban, saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi korban. Kamu ngomong apa tentang hubungan kuta. Saksi korban lalu menjawab pertanyaan terdakwa, dengan mengatakan kita uda pisah, lalu terdakwa kembali mengatakan ngapain kamu ngomong ngomong pisah sama orang itu.

“Dengan raut wajah yang sudah tampak emosi, padangan mata tajam dan sinis kemudian terdakwa langsung berjalan menuju meja kasir dan mengambil 1  bilah pisau cutter,  kemudian tanpa mengatakan apa-apa, langsung membeset leher saya  dengan pisau cutter tersebut,”sebut Isna.

Akibatnya sayatan itu, leher saksi korban lukamengeluarkan darah. tak sampai disitu, untuk yang kedua terdakwa kembali lagi melakukan perbuatan yang sama, namun kali ini saksi korban dapat  mengelak dan menangkis pisau cutter yang dilayangkan terdakwa, hingga pisau tersebut mengenai jari telunjuk saksi korban hingga berdarah dan hampir putus .

“Akibat sayatan dan sabetan pisau cutter itu, leher saya bagian kanan dan jari telunjuk tangan kanan saya nyaris putus, dan darah segar terus mengalir, akhirnya saya terasa lemas lalu saya tumbang dan terbaring dilantai,” jelas saksi korban.

Menurut saksi korban, setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat, terdakwa Tjing San Als Cinho langsung melarikan diri.

Mengetahui ada keributan,dan suara minta tolong, kemudian saksi Angle Lorenza dan saksi Siti Amanattulillah datang dan menolong saksi korban yang sudah berteriak-teriak kesakitan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapat perawatan medis.

“Untung saksi Angle Lorenza dan saksi Siti Amanattulillah mendengar ada keributan,dan suara saya minta tolong, dan saya langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) mendapat perawatan medis,”jelas saksi korban.

“Jadi kamu sama terdakwa sudah menjalin hubungan serius selama 10 tahun,”tanya hakim, “Benar yang milia,”jawab saksi korban.

“Kalau begitu apa penyebabnya terdakwa bisa begitu emosi, apakah terdakwa mengajak hubungan lebih dalam, atau karna ada penyebab yang lain,”tanya majelis hakim kembali.

” Saya uda malas berhubungan dengan terdakwa, karna terdakwa pencemburu, sedangkan saya harus banyak kawan, agar usaha Cafe banyak tamu, maka saya bilang kalau saya uda putus,”jelas saksi korban.

Mendengar penjelasan saksi korban, majelis hakim lalu mengangguk, selanjutnya saksi korban dipersilakan untuk keluar dari ruang sidang, “Keterangan saksi korban sudah cukup, terima kasih atas keterangannya,” bilang majelis hakim.

Semantara terdakwa Tjing San Als Cinho yang dihadirkan secara daring, saat ditanya kebenaran keterangan saksi korban, tak membantah.

“Benar apa yang dikatakan saksi korban ini atau apa ada yang mau kamu bantah dari keterangan saksi korban,” tanya majelis hakim.

“Tidak ada yang mau mau dibantah, apa yang dijelaskan saksi korban semuanya benar,”jawab terdakwa.

“Baik sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang lain,” bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya  

Diketahui, dari hasil keterangan medis JPU menyebutkan, bahwa saksi korban mengalami sakit berat dengan beberapa luka sayat dan darah mengalir aktif. 

“Adapun luka yang dialami saksi korban yakni, satu luka terbuka dengan tepi tajam dileher sebelah kiri dengan panjang ± 12 cm,” sebut JPU.

Selain itu satu luka robek dijari telunjuk tangan kiri dengan panjang ± 3 cm, berikutnya, satu luka robek dijari tengah tangan kiri dengan panjang ± 2 cm. Dan satu luka terbuka dengan tepi tajam ditungkai bawah kaki kanan dengan panjang ± 14 cm.(esa)

Tags: Cinho Dituntut 6 Tahun PenjaraLeher Dibeset Pisau CutterPemilik Cafe Hitz Lisa Nyaris Tewas
SendShare342Send
Sebelumnya

Berkas 1,3 Ton Ganja Dilimpahkan Ke PN Medan, Mawardi Akan Diadili

Selanjutnya

Jual Sabu di Medan Amplas Anak Percut Sei Tuan Dibui 6 Tahun Penjara

BacaJuga

Ketua Dewan Kerjainan Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, bersama Wakil Ketua Dekranasda Sumut Titiek Sugiharti menghadiri pembukaan Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja Investment, Trade, Tourism, Agriculture and Fishing (ITTAF) 2025 di Plaza Malioboro, Yogyakarta, Jumat (14/11/ 2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara & Jogja ITTAF 2025

15 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, di dampingi Ketua Umum Xtrim Indonesia Musa Idishah beserta Ketua IOF Sumut Omen Matondang dan Ketua IMI Sumut Harun Mustafa Nasution beserta beberapa OPD, melepas peserta Green International Xtreme Adventure (GIXA) 2025 di Halaman Belakang, Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (15/11/2025).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025

15 November 2025
Pelari Indonesia Yad Hafizudin berlari mengibarkan bendera Merah Putih usai memenangkan lomba lari kategori pria 1.500 meter U 20 pada event kejuaraan Atletik Asia Tenggara U-18 & U-20 di Stadion Madya Atletik Kawasan Sport Centre Sumut, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (15/11/2025). Pelari asal Lombok Timur menjadi penyumbang medali emas pertama pada event ini dengan catatan waktu 3:56.94.
Sumut

Kejuaraan Atletik Asia Tenggara di Sumut, Indonesia Raih Emas Pertama Lewat Nomor Lari 1.500 M

15 November 2025
Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution
Sumut

Pengamat Ekonomi: Gubernur Bobby Mampu Rangkul Semua Pihak Selesaikan Isu Ketenagakerjaan di Sumut

15 November 2025
News

Jasa Raharja Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Ajibata bagi Penumpang Kapal Gunung Hijau Megah

15 November 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Pimpin Rapat FKLL, Rumuskan Langkah Strategis Tekan Angka Kecelakaan di Simalungun

15 November 2025
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • BBWS turunkan alat berat untuk evakuasi material banjir di Tapsel

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Banyaknya Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah, P2G Sumut minta Pemerintah Lakukan Monitoring dan Evaluasi

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Tak Penuhi Standar Usaha, Spa Gardenia di Medan Johor ‘Diobrak-abrik’ Tim Gabungan Pemko Medan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Kemendagri Apresiasi Sumut Kondusif, Gubernur Bobby Nasution Siap Aktifkan Siskamling

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Medan Digifest, USU -BI Luncurkan QRIS Endowment Fund

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut Melalui Pemanfaatan Aset Daerah

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In