MEDAN – Mabes Polri bersama Polda Sumut berhasil mengungkap home industri ekstasi dalam penggerebekan satu rumah toko (ruko) di Jalan Jumhana No 136 C, Kelurahan Suka Ramai II, Kecamatan Medan Area, Kamis (13/6/2024) siang.
Di ruko berlantai tiga tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat cetak dan bahan baku untuk membuat ekstasi.
Penggerebekan yang berlangsung siang hari sekitar pukul 14.50 WIB itu, sempat menggegerkan warga sekitar.
TampaK juga di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana.
Amatan wartawan, home industri itu merupakan rumah tinggal berlantai III, bercat putih No 136 C. Pada bagian depan rumah terlihat biasa, tidak mencurigakan layaknya rumah toko (ruko).
Terdapat mobil jenis Toyota Innova biru terparkir di dalam garasi rumah. Namun, belum diketahui jumlah orang yang diamankan.
Mabes Polri bersama Polda Sumut kemudian menggelar rilis pengungkapan home industri sabu tersebut. Petugas terpaksa menutup Jalan Jumhana Medan untuk sterilisasi TKP. (Red)